Gaji Rp 23 Miliar Mengalir Deras, Kedisiplinan DPRD Sampang Justru “Mati Suri”

SAMPANG || RADARJATIM.CO — Gedung DPRD Kabupaten Sampang kembali mendapat sorotan tajam publik. Di balik megahnya fasilitas dan besarnya alokasi dana rakyat, suasana ruang kerja para wakil rakyat tersebut justru tampak sepi dan minim aktivitas pada jam kerja operasional.

Berdasarkan pantauan Media Center Sampang (MCS) pada Kamis (6/8/2026), mayoritas kursi anggota dewan terlihat kosong. Fenomena “kantor sepi” ini memperkuat preseden buruk sebelumnya, ketika Rapat Paripurna pada Jumat (17/7/2026) mendadak batal akibat 30 dari 45 anggota DPRD mangkir hingga tidak memenuhi kuorum.

Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2017 serta regulasi daerah terkait, para legislator Sampang menerima hak keuangan yang cukup fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara keseluruhan, anggaran yang dikucurkan untuk gaji dan tunjangan 45 anggota DPRD Sampang mencapai sekitar Rp23 miliar per tahun.

Baca Juga :  Parnipurna DPRD Surabaya Tetapkan Rancangan Keputusan Pansus 3 Raperda Insiatif

Data yang berhasil dihimpun MCS dari sumber terpercaya, rincian penghasilan perbulan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Sampang meliputi, Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md.G.z politisi Partai NasDem, sekitar Rp. 44 juta rupiah perbulan.

Wakil Ketua DPRD, Moh. Iqbal Fathoni dari PPP, Mushaddaq, S.H. dari PKB, dan Iwan Effendi dari PDI-P, masing-masing mendapatkan penghasilan perbulan sekitar Rp. 37 juta rupiah perbulan.

Sementara anggota DPRD lainnya, berpenghasilan kisaran Rp34 juta rupiah perbulan.

Struktur penghasilan tersebut mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan (AKD), hingga tunjangan reses dan komunikasi intensif yang seluruhnya dibebankan pada APBD.

Baca Juga :  Sanksi Sangat rRngan Terkait Es Krim Beralkohol, Komisi D DPRD Surabaya Gelar Rakor

Menyikapi besarnya anggaran gaji dan tunjangan wakil rakyat dari dana publik yang digelontorkan itu, Ketua MCS, Fathor Rahman S.Sos yang akrab disapa Mamang menilai tak sebanding dengan kedisiplinan para wakil rakyat. Padahal, Tata Tertib DPRD Sampang secara tegas mengatur jam kerja operasional resmi, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Sikap minim kehadiran ini memicu desakan publik agar Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Sampang bersikap transparan. Masyarakat menuntut kejelasan agenda resmi dewan, apakah ketidakhadiran para anggota dewan murni karena tugas luar yang sah, atau indikasi kelalaian kerja.

Baca Juga :  Aksi Demo GPND: Darurat Air Bersih dan Tuntut Kinerja Nyata dari Pemkab Lamongan

Sekedar tambahan informasi, komposisi DPRD Sampang terdapat 45 Kursi, antaranya Partai NasDem terbanyak dengan 15 kursi, disusul PPP (6), PKB (5), PDI Perjuangan (4), PKS (4), PAN (3), Gerindra (3), Demokrat (2), Hanura (1), Golkar (1) dan PBB 1 kursi.

Rendahnya kedisiplinan ini dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi vital legislatif, mulai dari pembentukan peraturan daerah atau legislasi, penyusunan anggaran budgeting, hingga pengawasan oversight.

Hingga berita ini diterbitkan dan sering sepinya Kantor DPRD Sampang Bak Kuburan , pihak Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Sampang belum memberikan konfirmasi resmi terkait sepinya aktivitas di gedung rakyat tersebut. (Man)