Edarkan Sabu, Warga Simo Gunung Barat Tak Berkutik Diringkus Polisi

Surabaya || radarjatim.co ~Satresnarkoba Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar tersebut adalah AF(31),alamat sesuai KTP warga Simo, Gunung Barat, Surabaya.

Ia ditangkap didalam sebuah rumah di Jalan Banjar Sugihan Baru, kota Surabaya, Kamis (9/2/23).

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,AKP Hendro Utaryo mengatakan, ketika kami mendapatkan sumber informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya seseorang pengedar sabu selanjutnya kami menindaklanjuti.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Paser Beberkan Kronologi Tewasnya Kanit Reskrim Yang Dipukuli Penimbun BBM

“Kemudian kami kerahkan anggota Satreskoba menuju ke lokasi tujuan. Guna dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap diduga tersangka pengedar sabu,” kata Hendro Utaryo.

Masih Hendro, dari hasil pantauan kami terhadap tersangka dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam sebuah rumah yang beralamat Banjar Sugihan Baru,Surabaya.

“Pada saat ditangkap oleh petugas, tersangka tidak bisa berkutik, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu ,”ujar AKP Hendro.

Hendro menambahkan, dari bukti-bukti yang kuat kami dapat, kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua Poktan dan Gapoktan Desa Tambakrejo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Gelapkan Bantuan Hibah Pupuk

“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka terhadap petugas kami. Dirinya, mengakui bahwa sabu yang dia miliki siap diedar di Kota Surabaya,” jelas Hendro kepada wartawan,Selasa (21/2/23).

Lebih lanjut, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa, sabu seberat 1,08 gram, sabu seberat 0,40 gram. Dan 1 buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, 1 Unit Handphone warna biru tua merk Samsung A02S simcard Telkomsel. Dan 1 Unit sepeda motor Scoopy warna putih beserta kunci Dan STNK.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

“Atas perbuatannya kini AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” Pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
(Ark)