Direktur LSM BCW Gerah Adanya Pemasangan Polisi Tidur di JLB, Dinilai Langgar Aturan

Foto: Direktur LSM Bawean Corruption Watch (BCW), Dhari Nazar, SH

 

Gresik [radarjatim.co~Direktur LSM Bawean Corruption Watch, Dhari Nazar, SH mengatakan adanya Speed bump atau yang kita kenal polisi tidur yang terpasang di area jalan kabupaten/jalan umum Bawean di desa Suwari kecamatan Sangkapura akibat adanya balapan liar merupakan tindakan yang sangat fatal sebab balapan Liar dan pemasangan polisi tidur di jalan kabupaten dua hal pelanggaran yang berbeda yang memiliki unsur unsur hukum tersendiri dan penanganan hukumnya ada pada instansi yang berbeda

Alasan pembuatan tanggul di jalan kabupaten di kawasan desa Suwari Kecamatan Sangkapura, sekali lagi tidak dibenarkan karena dianggap melanggar aturan, karena polisi tidur yang ada di jalan umum itu merupakan tanggung jawab mutlak dari pemerintah kabupaten yang didelegasikan melalui dinas perhubungan atas sarana kelengkapan jalan umum tersebut, Papar Dhari.

Baca Juga :  Polsek Sangkapura Langsung Sidik Kasus Pembacokan Kasun Baratsungai Desa Kotakusuma

Ditandaskan Dhari, begitu sapaan akrab direktur LSM BCW, Dalam UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jalan kabupaten atau jalan Desa yg sudah dijadikan jalam protokol / raya desa yang berhak / yang berwenang termasuk membuat perangkat kelengkapan Jalan termasuk alat sebagai pengendali dan pengaman pengguna jalan) adalah pihak Pemerintah Kabupaten ( vide pasal 25 dan pasal 26). Artinya jika pembuatan perangkat / alat pengendali dan pengaman jalan termasuk polisi tidur yang dilakukan oleh siapapun misalkan dengan dalih apapun yang ada saat ini di desa Suwari merupakan perbuatan melanggar hukum jika dilakukan di luar kewenangannya.

Selain itu dalam UU tersebut jelas dilarang setiap orang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi jalan (vide pasal 28 ayat 1 dan ayat 2) sehingga dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (vide pasal 274) dan dapat pula di tuntut secara keperdataan jika sampai menimbulkan korban pengguna jalan akibat polisi tidur yang ada di jalan kabupaten yang ada di desa Suwari tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik Telkom Diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim

Lanjut Dhari, Dalam penempatan dan pembuatan polisi tidur tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan tidak ada pengaturan hukum tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan yang dilakukan baik oleh masyarakat, atau instansi apapun termasuk pemerintah desa sehingga kami simpulkan masyarakat dan siapapun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diluar kewenangannya memasang polisi tidur di jalan kabupaten karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Imbuhnya.

Dengan dipasang polisi tidur di jalan kabupaten kawasan desa Suwari kecamatan Sangkapura agar fungsi jalan tersebut dikembalikan pada semula karena jika sewaktu waktu ada yang mengalami kecelakaan akibat adanya polisi tidur diatas bahu jalan umum tersebut saya pastikan akan berbuah pahit secara hukum pada pelaku baik yang memerintahkan, ikut serta memerintahkan dan ikut membantu memasang polisi tidur tersebut, disamping itu pemerintah kabupaten dlam hal ini baik PU dan Dinas Perhubungan, termasuk pihak penegak hukum untuk segera bertindak menormalisasikan fungsi jalan yang sesungguhnya, jangan biarkan tindakan yang riil didengar dan diketahui seolah-lah dibiarkan begitu sebelum sesuatu kejadian yang menimpa para pengguna jalan (lalu lintas) lainnya akibat polisi tidur tersebut.

Baca Juga :  Hiburan Karaoke Surabaya Terkesan Tidak Tersentuh Hukum di Masa Pandemi

Persoalan kegiatan ilegal balap liar itu nyata perbuatan pidana yang merupakan tanggungjawab mutlak penegak hukum untuk menjaga dan menangkap pelaku balapan liar tersebut yang tentunya dapat bekerjasama dengan pemerintah desa, disamping itu penegak hukum dan pihak muspika serta pemerintah desa untuk segera duduk bareng bersama elemen masyarakat membahas tindakan balap liar ini, Pungkasnya, Sabtu, (21/1/2021)