Seorang pria memakai peci nampak membagi bagikan uang saat kampanye Akbar berlangsung (Foto : Istimewa/RJ,Nawan)
Radarjatim | Madiun – Bagi-bagi uang dalam kampanye sangatlah dilarang dan sudah diatur secara jelas dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pihak pihak terkait meliputi pasangan calon ,tim sukses maupun tim pemenangan sangat dilarang melakukan politik uang.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Madiun,saat kampanye akbar paslon no urut 3 Bonie Laksmana dan Bagus di Rejomulyo Kota Madiun beberapa waktu lalu, diduga ada oknum yang membagi bagikan uang secara terbuka saat kampanye berlangsung.
Nampak seorang pria memakai peci membagi-bagikan uang dengan melempar kepada massa ketika berada diatas panggung.
Kejadian itu langsung termonitor oleh Bawaslu Kota Madiun dan juga beberapa oengawas lainnya.
Wahyu Sesar selaku Ketua Bawaslu Kota Madiun mengatakan bahwa seluruh anggota Bawaslu akan menindak setiap pelanggaran.
“Kami ketika ada aksi bagi bagi uang itu,kebetulan juga ada di lokasi,ini hasil temuan kami sendiri,jelasnya Selasa (08/10/2024).
Bawaslu masih harus berkoordinasi dengan mitranya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang,”tukas Wahyu.
Selanjutnya Bawaslu Kota Madiun akan fokus pada pemenuhan unsur-unsur pidana dan akan dilakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran tersebut.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional