Surabaya [ radarjatim.co – Arwati (44) tahun, seorang perempuan pekerja kelab malam (pramuria), alamat Jl. Belang, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan Lusyah Umur 67 tahun, perempuan paruhbaya pekerjaan jualan, Alamat Jl. Klakah Rejo, Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya. ditangkap unit Reskrim Polsek Gubeng lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu ( 07/8/2022 )
“Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya,” kata Kapolsek Gubeng, Kompol Sidik Efendi.
Menurutnya, Usai melakukan pengembangan,unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Alhasil kedua Tersangka tak berkutik saat diamankan di tempat yang berbeda”. Terang Sidik, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan alat hisap dari botol bening yang sudah siap dgn sedotan, Pipet kaca putih dan sisa yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
“ kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Sidik.
(Arik)






