Surabaya | radar jatim.co. ~DPRD surabaya menggelar rapat parnipurna dengan 4 agenda terkait penjelasan pj walikota surabaya terkait raperda tentang RPH perseroda, raperda tentang pembentukan perusahaan daerah PT. YEKAPE, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kota surabaya tahun 2024.
Selanjutnya DPRD surabaya melaksanakan agenda penetapan rancangan keputusan DPRD surabaya tentang pembentukan pansus terhadap pembahasan tentang persetujuan terhadap penghapusan / peralihan sebagian tanah aset perusahaan daerah pasar surya.
Rapat parnipurna dipimpin Bahtiar rifai wakil ketua DPRD Surabaya dari fraksi Gerindra, dihadiri ikhsan sekretaris daerah kota surabaya ( sekda) yang mewakili pj wali kota surabaya.
Pada parnipurna semua menerima berkas usulan dan akan di bahas dalam rapat parnipurna selanjutnya dengan agenda pandangan dan tanggapan dari masing masing fraksi DPRD Surabaya.
Menurut Bakhtiyar usulan tersebut adalah agenda di periode sebelumnya yang tertunda jelang akhir masa jabatan anggota DPRD priode 2019-2024 pada bulan Agustus.
Pada parnipurna akhirnya fraksi fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan segera dibentuk panitia khusus (pansus) masing masing BUMD.
Untuk pembahasan Ye KaPe di bahas di komisi C DPRD surabaya, pembahasan pasar surya dibahas ke komisi A dan RPH dibahas di komisi B DPRD surabaya. Ujar nya.
Fajar arifianto is nugroho dirut RPH pegirian surabaya mengatakan pada wawancara media.
Dengan adanya perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perubahan yang baik secara bisnis, bahkan menjadikan titik tolak kebangkitan BUMD menjadikan lebih leluasa dalam mengembangkan inovasi di bidang bisnis, untuk meningkatkan PAD surabaya berupa setoran Deviden.
Dengan perubahan tersebut perusahaan kami akan lebih leluasa mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan ( profit oriented) yang akan berdampak pada nilai Deviden, yang selama ini hanya melakukan kegiatan potong hewan saja, ujarnya.
(BSK)