Surabaya | radarjatim.co- banyak menuai sorotan dari masyarakat terkait parkir liar di toko-toko modern di Surabaya
Ketua komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan bahwa langkah Pemkot Surabaya dalam menerbitkan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir sangat tepat.
Tindakan tegas penting demi meningkatkan tata kelola parkir dan sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang mulai gerah terhadap polah parkir jukir liar. tentu saja yang dijalankan Pemkot Surabaya menjadi atensi masyarakat dan sebagai jawaban aspirasi warga, kami
mengapreasinya dan akan terus memantau serta juga mengevaluasi” pungkas Eri Irawan.Selasa (10/06/2025)
Ia juga menegaskan dua skema tata kelola parkir perlu dipahami pelaku usaha yaitu terhadap distribusi parkir
untuk tepi jalan umum,izin usaha tempat parkir bagi toko yang memiliki lahan sendiri,minimarket disurabaya
telah berkomitmen untuk mengartikan parkir,namun ada yang harus ditaati dalam perda yaitu tetap diwajibkan
memperkerjakan jukir resmi dengan identitas dan seragam,
Dengan izin resmi ada standardisasi pelayanan dan keamanan,ini bentuk pembinaan juga dari dishub kota
Surabaya,apalagi dengan maraknya kasus curanmor di Surabaya kita harus tertib” ujar Eri.
ia juga mendukung penertiban minimarket yang juga menyewakan stant diarea lahan parkir,karena hal itu bertentangan dengan aturan perizinan dan bisa meraup pendapatan ilegal jutaan rupiah perbulan”pungkasnya.
Eri Cahyadi yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (10/06/2025)dalam sidak mengungkap
dasar hukum yang mengatur kewajiban toko modern untuk memiliki lahan parkir dan petugas resmi sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2018 dan perwali nomor 116 tahun 2023.
Kalau tempat usaha menyiapkan petugas parkir resm ya tidak akan didatangi preman,kalau usahanya melanggar saya tutup tempat usahanya,ini bukan main main”tegas
Eri kepada pers seusai sidak .
ia menegaskan toko swalayan yang tidak mengurus ijin dan tidak menyediakan petugas parkir resmi melanggar aturan dan perijinan.
bahkan ada toko yang menyewakan lahan parkir ke UMKM dengan tarif hingga 8,9 juta perbulan.
itu bukan parkir,itu kongkalikong Surabaya tidak boleh diganggu dengan cara seperti ini”ungkapnya tegas.
Menurut Eri Irawan ketua komisi C DPRD kota Surabaya untuk meningkatkan PAD kota Surabaya perlu adanya penataan yang lebih baik lagi dari Pemkot Surabaya,hal ini dilihat dari perijinan toko modern yang jumlahnya 860 toko.
Jasa parkir di Kota Surabaya mengantongi ijin kisaran 30 toko saja ini harus dievaluasi kembali agar yang lainnya segera mengurus ijinya agar bisa meningkatkan PAD kota Surabaya juga meningkatkan pendapatan dari pajak parkir kota Surabaya yang tidak
memenuhi target PAD kota Surabaya ” pungkas Eri.
(BSK)