Gresik { radarjatim.co ~ Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (11/10) Jam 09.00 Wib di Gedung Pelabuhan Perikanan Pantai Bawean yang dihadiri oleh Camat Sangkapura, Sekcam Tambak, Ketua AKD Sangkapura dan Tambak, Kepala Desa yang punya wilayah laut, Pokmaswas, Staf Perikanan wilayah Bawean dan Tokoh Masyarakat Sangkapura.
Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut Jatim, Wahyu W, menyampaikan bahwa pengelolaan ruang laut bertujuan untuk perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian ruang laut.
Dengan kegiatan sosialisasi ini di Pulau Bawean berharap bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Pulau Bawean untuk bisa memberikan manfaat berupa pendekatan kesejahteraan secara ekonomi dan kegunaannya, akan tetapi bisa berkelanjutan sehingga bisa dirasakan oleh generasi penerus tanpa harus merusak ekosistem yang ada.
Sejak adanya Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang sektor kelautan bahwa ruang perairan pesisir 0 – 12 mil menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Untuk itu Peraturan Daerah memuat 4 alokasi ruang pemanfaatan yaitu pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional dan alur laut.
Ditambahkannya bahwa perairan 0 – 12 mil laut yang menjadi kewenangan provinsi Jawa Timur diarahkan untuk kawasan konservasi, dimana di area tersebut seluruh aktivitas harus memperhatikan aspek kelestarian atau berkelanjutan yang ramah lingkungan, tegas Wahyu, Senin ( 11/10/2021 ).
Sufairi ~ Rjned






