Direktur Gerakan Perubahan: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Melukai Bangsa Indonesia

Jakarta || RADAR JATIM.CO ~ Tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Palsukan Rapid Test Tiga Orang Diamankan Satu Di antaranya Pegawai Puskesmas

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, tindakan Polisi itu bahkan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.

“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan melukai dan menciderai anak-anak bangsa yang merindukan keadilan dan tegaknya hukum,” kata Muslim Arbi kepada RMOL, Senin 10 November 2025.

Baca Juga :  SP2HP Kasus Pengerusakan Warung Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Membingungkan, LSM Persilahkan Wartawan Tanya ke Polisi

Muslim menilai bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Dipanggil dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Gubernur Khofifah Ajukan Jadwal Ulang ke KPK

“Dan itu akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri. Maka sebaiknya penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan itu ditinjau kembali,” pungkas Muslim