Direktur Gerakan Perubahan: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Melukai Bangsa Indonesia

Jakarta || RADAR JATIM.CO ~ Tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, tindakan Polisi itu bahkan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.

“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan melukai dan menciderai anak-anak bangsa yang merindukan keadilan dan tegaknya hukum,” kata Muslim Arbi kepada RMOL, Senin 10 November 2025.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi — Pembiaran atau Pelemahan Penegakan Hukum

Muslim menilai bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Genpatra Gelar Audiensi ke Kapolda Jatim, Gegara Tak Puas dengan Peradilan Kasus Narkoba di PN Gresik

“Dan itu akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri. Maka sebaiknya penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan itu ditinjau kembali,” pungkas Muslim