Gresik {radarjatim.co~ Menyikapi berita yang sudah tayang di berbagai media online, Abdur Rahman Al Gafiqi (28) asal Dusun Kebunagung Desa Lebak Kecamatan Sangkapura, kabupaten Gresik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dari UPT. PPR Lamongan Wilayah Bawean menjelaskan tentang kejadian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar Pukul 14:15 WIB. Bahwa dirinya beserta 2 rekannya tengah bertugas menjaga pintu masuk pelabuhan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama kegiatan Embarkasi berlangsung memang tidak boleh ada kendaraan R2 dan R4 yang memasuki areal pelabuhan terkecuali mobil Ambulan atau Ambulsn Jenazah, areal pelabuhan harus steril dari beragam kendaraan guna keselamatan dan kenyamanan untuk para penumpang.
“Sebelum MV. Express Bahari 6F sandar di Pelabuhan Bawean dirinya didatangi oleh dua (2) orang yang meminta ijin untuk memasuki areal pelabuhan dengan mobil, salah satu dari kedua orang tersebut berasal dari dusun pamona dengan mobil merk Avanza warna silver untuk menjemput anaknya yang habis melahirkan dari Gresik. Sebagai kakek yang telah kehilangan cucunya setelah meninggal dunia dan dimasukan ke dalam peti untuk di makamkan. Tidak hanya itu ada juga warga dari Kecamatan Tambak yang meminta ijin untuk memasuki pintu pelabuhan dengan tujuan menjemput keluarganya yang sudah tua namun dalam kondisi sakit atau lumpuh,” ungkap Fiqi.
Fiqi biasa di panggil akrabnya juga menceritakan jika langkah tersebut di iyakan dengan mengecek dan melihat kondisi dari orang yang akan dijemput. Dirinya mengakui secara prosedural kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang boleh masuk harus mobil ambulance maupun mobil umum yang di sertakan adanya surat pengantar dari pihak Rumah Sakit atau klinik.”
“Terkait dengan aturan yang sudah ada dari kantor UPT. PPR Lamongan, kadang pihak THL yang di Pelabuhan Bawean sering sekali dibenturkan dengan hati nurani dan rasa kemanusiaan. Kadang masyarakat Bawean yang jauh dari Rumah Sakit ataupun klinik yang mau berangkat atau yang datang terkait dengan orang sakit, orang tua, dan orang hamil kadang tidak dilengkapi dengan adanya surat pemberitahuan untuk ijin memasuki areal pelabuhan maka dari itu pihaknya hanya berani mengizinkan jika benar-benar fakta di lapangan demikian,” ujar Fiqi.
Terkait dengan berita yang mengatakan bahwa pihak THL yang bersikap arogan dan tebang pilih, Fiqi menepisnya karena orang tua yang dibopong dengan berjalan kaki pihaknya tidak menerima laporan ataupun permintaan dari pihak keluarga untuk minta izin, ujar Fiqi THL yang bertugas waktu itu di pintu masuk pelabuhan Bawean.
Kepala UPT. PPR Lamongan, Achmad Fadil, MT, MM., Menyampaikan akan melakukan dengan mengupayakan sosialisasi melalui Banner yang akan di pasang sekitar pelabuhan (Dermaga) Bawean, sehingga diharapkan masyarakat bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut, ujar Achmad Fadil.
Salah seorang pemerhati masyarakat Bawean berinisial (S) menyampaikan mengenai prosedur penjemputan keluarga pasien yang uzur untuk berjalan kaki dari kapal ke terminal pelabuhan diberi dispensasi penjemputan dengan mobil pihak keluarga. Namun keluarga pasien yang mengantar turun terlebih dahulu dengan menunjukkan surat pengantar atau keterangan dari rumah sakit atau klinik di Jawa untuk ditunjukkan kepada petugas pintu keluar dan masuk pelabuhan. Dengan demikian tidak akan terjadi salah persepsi. Tukasnya, Jum’at (18/3/2022)
Fairi ~ Rj






