Surabaya||Radarjatim.co – Mulyo Cito Salah seorang Nasabah Bank Panin Cabang Surabaya,merasa dibohongi lantaran tanah dan bangunanya telah dilelang dan terjual tanpa sepengetahuanya bahkan perjanjian pinjaman tersebut masih aktif dalam 15 tahun.
Nasabah tersebut sebelumnya melakukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan bernomor 180. Saat hendak melunasi pinjaman dan meminta kejelasan status sertifikatnya, ia justru diberi informasi bahwa agunan tersebut telah dilelang.
Saat Mulyo Cito mendatangi kantor cabang Bank Panin yang berlamat di Jalan Kombes Pol Moh Duryat no 25,Embong Kaliasin,Kecamatan Genteng(09/10).Ia merasa kaget dikarenakan tanah dan bangunan telah di lelang dan terjual.
”Saat saya mendatangi kantor cabang Bank Panin,kepala cabang yang bernama Wahyu menjelaskan bahwa tanah dan bangunan telah dilelang dan dijual tanpa sepengetahuan,”ujar Mulyo Cipto.
Wahyu mengatakan,bahwa kalau mau mengetahui identitas nama pemenang lelang tanah atau bangunan bisa mendatangi kantor balai lelang Surabaya(KPKNL).
Keesokan harinya(10/10) nasabah tersebut mendatangi kantor KPKNL Surabaya untuk menanyakan siapa pemenang lelang tersebut dan berapa nominal uang itu petugas yang bernama Jainal Arifin.
Jainul Arifin mengatakan, saya tidak diperbolehkan menginformasikan data pemenangan lelang dan tidak bisa menyebutkan nominal oleh pihak dari bank Panin ,dan menyuruh untuk mendatangi lagi PT Bank Panin cabang Surabaya.
Kecurigaan atas pelayanan publik seakan akan , mempingpong masyarakat yang mau menanyakan perihal sertifikat yang sudah jelas ada pemenangnya dan tidak mau tau menginformasikan identitas pemenang lelang.
Dugaan PT Bank Panin dan KPKNL Surabaya telah bersengkongkol untuk merampas aset yang telah dijaminkan oleh Mulyo cito.
Kejadian tersebut sangat miris bahkan sangat merugikan masyarakat atau nasabah.Nasabah mendesak agar otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan selaku pengawas KPKNL, turun tangan memastikan adanya keterbukaan informasi, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh proses lelang aset.






