Dampak Pengurukan Tanah Ilegal yang Berjatuhan di Jalan Raya, Warga Dusun Wonokoyo Menganti Resah

Oplus_0

Gresik | radarjatim.co – Oknum Pengusaha pengurukan tanah /lahan di dusun Wonokoyo Desa Menganti Kabupaten Gresik tidak mengantongi izin hingga sangat meresahkan warga, Pasalnya armada atau dum truk yang memuat tanah banyak yang berjatuhan di Jalan sehingga sangat meresahkan dan mengganggu lalu lintas warga dan masyarakat sekitarnya, Rabu (3/7/2024) .

Dari informasi warga Wonokoyo yang enggan disebut namanya mengatakan  pada Tim investigasi bahwa warga banyak yang mengeluh dan resah dikarenakan tanah yang berjatuhan berceceran di jalans,  selain itu itu dampaknya debu sangat menggangu pernafasan warga sekitar . padahal yang menguruk tanah oknum pengusaha dari Surabaya bernama Teguh.

Oleg karena itu, Warga mengeluhkan banyaknya aktivitas pengurukan lahan di lingkungan dekat pemukiman warga, Belakangan ini diketahui, kegiatan tersebut belum mengantongi alias tidak berizin (ilegal)

Warga Dusun Wonokoyo Desa Menganti mengaku sebelumnya hanya diam saja  melihat pengurukan lahan tersebut. Mereka khawatir salah jika bertindak,” tutur warga

Lebih lanjut warga mempertanyakan dengan pihak pelaksana pengurukan . apakah pengurukan ini sudah mengantongi izin tanya warga? Kata pak Yogi memang belum ada izin atau pemberitahuan wilayah setempat termasuk ke kecamatan kasi Trantib maupun ke Pemerintah Desa setempat sehingga saya dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar pak Yogi

Baca Juga :  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Di tempat yang sama warga juga menuturkan selain terganggu debu, warga kuatir akan terjadi lakalantas. Sebab lokasi pengurukan tepat di nol jalan atau di pinggir jalan raya.

Keluhan  dan keresahan warga tersebut disampaikan kepada awak media terus dilanjutkan ke Kantor kecamatan Menganti agar segera ditindaklanjuti dengan menghentikan pengurukan . Kami cek ke perizinan ternyata belum ada izin.

Pemerintah kecamatan dapat laporan dari warga bahwa, tadi pagi ada pengendara sepeda motor jatuh gegara banyaknya tanah tercecer di sekitar urukan tersebut,” tegas warga

Baca Juga :  Kasreman Joss, Kades Alergi Temui Wartawan, Sekdes Bersikap Tertutup dan Arogan

Dalam hal ini bahwa pengurukan tanah yang dilakukan pelaksana saudara Yogi tidak berijin (ilegal) dan melanggar Perbup Gresik nomer 96 tentang kemanfaatan tanah urukan . pasal 5 Setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan.

Bahwa tanah yang dimiliki/dikuasai wajib memiliki Izin tetapi pengurukan yang dilakukan saudara Yogi dan Yasser Arifin tidak mempunyai izin dan ini akan kenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Terpisah Kadis DPM-PTSP Gresik A.M Reza Pahlevi, A.P Saat dikonfirmasi radarjatim terkait pengurukan tanah itu mengatakan semua aktifitas pengurukan lahan/tanah harus berijin (legal), jelasnya, Kamis (4/7/2024)

(Red)