Cepat Tangani Kasus Pengeroyokan 5 Wartawan di Diskotik Ibiza, Dewan Pers Apresiasi Kinerja Polrestabes Surabaya

Jakarta || radarjatim.co-Dewan Pers memberikan apresiasi kerja cepat Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) atas penanganan perkara dugaan pengeroyokan 5 (lima) wartawan di seberang Diskotek Ibiza, Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya. Hal ini di sampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers masa periode 2022 – 2025, Arif Zulkifli, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga :  Polres Sampang Siap Jemput Bola, Atas Dugaan Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam

Foto: Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers masa periode 2022 – 2025, Arif Zulkifli.

“Kerja Jurnalistik itu di lindungi Undang Undang (UU) Pers. Seseorang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers, itu dapat dihukum dan itu adalah tindakan pidana. Oleh karenanya, kerja cepat yang dilakukan Polda Jawa Timur sangat kita apresiasi,” tegas Arif Zulkifli.

Baca Juga :  Korem 084/Bhaskara Jaya Menggelar Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit

Menurut Arif Zulkifli, sebelumnya pihak Dewan Pers sudah kontak langsung ke Kapolda Jatim, Irjen Drs. Pol Toni Harmanto,.MH. terkait dugaan pengeroyokan lima wartawan yang terjadi di Surabaya. “Saat itu bapak Toni Harmanto menyatakan, menaruh perhatian penuh atas perkara ini dan menghimbau kepada jajarannya untuk segera mengungkap. Setelah beberapa hari dari pernyataan itu, polisi berhasil menangkap para tersangka dan sebagian lainnya menyerahkan diri,” pungkas Arif Zulkifl.

Baca Juga :  Putusan MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik, M. Muktar 4 Tahun Penjara

(red)