Gresik | RADARJATIM.CO.~Tindakan tegas Karena belum mengantongi perizinan dari Dinas berwewenang, akhirnya Camat Menganti Kabupaten Gresik, Dwi Hendriawan Susilo, S.Pd. menghentikan sementara kegiatan proyek pengurugan tanah yang dikerjakan oleh PT. Wisma Andalan Kencana (PT.WAK) di Dusun Buyuk, Desa Bringkang Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Hal itu ditegaskan usai pelaksanaan Rapat Musyawarah Desa Bringkang yang dihadiri oleh pihak pengembang, Camat Menganti, Kepala dan Pengurus Desa, serta warga masyarakat sekitar
“Penghentian aktifitas pengurugan dan penutupan ini sifatnya sementara, bilamana dari pihak pengembang sudah melengkapi surat ijinnya kami akan buka kembali,” ujar Dwi Hendriawan Susilo kepada media ini. Rabu ( 30/08/2023 )
Dwi Hendriawan Susilo menambahkan Perlu dimaklumi dalam musyawarah desa tersebut, PT. WAK melakukan kegiatan proyek, namun belum mengantongi izin dari instansi terkait, yakni ijin Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Oleh karenanya, pada hari Rabu (30/8//2023) Satpol Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Gresik bersama Camat Menganti dan kepala Desa serta perangkat desa Bringkang turun ke lokasi pengurugan PT, Wisma Andalan Kencana untuk menghentikan aktifitas pengurugan lahan di desa Bringkang depan SPBU.
Sebelumnya diberitakan media ini warga Dusun Buyuk, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur melakukan aksi protes terkait ditimbunnya parit /saluran air yang dikuatirkan akan menimbulkan dampak banjir di lingkungan warga saat turun hujan.
Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi bilamana tuntutan agar parit yang ditimbun dibuka kembali tidak dipenuhi oleh pihak Pengembang.
Sementara itu, Ketua tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPl Tipikor RI) Jatim, Moch Hasan mengapresiasi sikap tegas Camat tersebut
“Kami mengapresiasi sikap tanggap dan tegas dari Pak Camat dalam mengambil sikap dan keputusan terkait permasalahan yang ada di tengah masyarakat sehingga menghentikan sementara kegiatan PT sampai kelengkapan ijinnya ada,” kata Hasan.
“Kami tentu mendukung investor PT, Wisma Andalan Kencana sebagai pengembang masuk ke Gresik sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, namun mereka juga harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah tertuang di UUPPLH,” lanjutnya.
Sebelum melakukan aktivitas, kata Hasan, seharusnya perusahaan pengembang melengkapi dahulu dokumen perizinan lingkungan yakni Andalalin, kemudian UPL/UKL atau Amdal-nya
“Namun sangat disayangkan, ternyata mereka abaikan aturan tersebut dan melanggarnya. Malah langsung melakukan pengurugan, dan itupun sudah berjalan satu tahun setengah di desa Bringkang, depan SPBU. ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi,” tandas Hasan.
“Sikap tegas Camat Menganti dan Satpol PP Gresik, Utamanya Bupati Gresik, di pertaruhkan ketika investor melanggar tanpa izin lingkungan Andalalin dan Amdal,” pungkas Hasan tegas.
(Red)






