Bobol Situs BKN , Guru Honorer Di Banyuwangi Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

Oplus_131072

Bareskrim Polri melaksanakan Konferensi Pers ungkap tindak pidana siber yang dilakukan oknum pegawai guru honorer Banyuwangi (Foto :Radarjatim/Nawan)

 

Radarjatim.co | Jakarta – Kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs akhirnya dibongkar Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Baca Juga :  Dandim 0830/Surabaya Utara Selaku Dansubsatgas, Ikuti Apel Gelar Pengamanan VVIP

Tersangka berinisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka BAG diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.

Ternyata pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st,” jelasnya, Rabu (25/09/24).

Setelah itu tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.

Baca Juga :  Agen Intelijen Mabes Polri Berpulang,Askaindo : Kami Kehilangan Seorang Pembina

Demi keuntungan pribadi,dan selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, meliouti salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Jatim Berbuntut OTT Kader Nasdem Sampang bersama 3 Komplotanya, LSM BIN Apresiasi KPK

Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop,dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.

Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pewarta : Nawan

Kord Liputan Nasional