PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY

Oleh: Prof. Dr. Bahtiyar Efendi, S.Pd., S.H., M.M., M.H.,

RADARJATIM.CO – Perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech) telah membawa perubahan besar dalam sistem transaksi dan layanan keuangan masyarakat. Kehadiran layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending (P2P lending) memberikan kemudahan akses pembiayaan tanpa harus melalui prosedur perbankan konvensional yang relatif panjang.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius berupa maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi, kehormatan, serta kondisi psikologis para korban.

Persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kehadiran negara, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pertanyaannya, sejauh mana tanggung jawab dan kewenangan OJK dalam menangani kejahatan fintech ilegal, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)?

Pinjol Ilegal dan Potret Kerentanan Masyarakat

Maraknya pinjol ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan. Praktik tersebut telah berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan berbagai bentuk dugaan tindak pidana.

Salah satu gambaran nyata terlihat dalam kasus seorang debitur berinisial YI di Kota Solo. Berawal dari pinjaman sebesar Rp1 juta melalui aplikasi yang tersedia di Play Store, korban justru menghadapi pembengkakan bunga dan kewajiban pembayaran yang tidak wajar.

Dalam perkembangannya, korban terpaksa mencari pinjaman baru untuk menutup pinjaman sebelumnya. Akibatnya, akumulasi tagihan disebut mencapai Rp30 juta dari rangkaian pinjaman dengan pokok sekitar Rp4 juta. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami teror dan ancaman, termasuk pencemaran nama baik dengan tuduhan yang merendahkan martabatnya.

Kasus serupa menimpa Afifah Muflihati (27), seorang guru honorer di Kabupaten Semarang. Ia mengajukan pinjaman Rp5 juta, tetapi dana yang diterima hanya sekitar Rp3,7 juta. Dalam waktu relatif singkat, kewajiban pembayaran disebut membengkak hingga Rp206,3 juta akibat keterhubungan dengan sejumlah aplikasi pinjaman lainnya.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa pinjol ilegal dapat menciptakan lingkaran utang yang sulit diputus. Korban bukan hanya kehilangan kemampuan ekonomi, tetapi juga berhadapan dengan ancaman penyebaran identitas dan tekanan sosial.

Bahkan, berdasarkan data pengaduan yang dicantumkan dalam bahan kajian ini, terdapat 3.903 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang diterima OJK selama periode 1 Januari hingga 29 Mei 2023.

Angka tersebut menjadi gambaran serius mengenai kerentanan masyarakat terhadap praktik kejahatan keuangan digital.

Bijzondere Toestanden: Kejahatan Digital Tidak Bisa Dipandang sebagai Penipuan Biasa

Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan fintech ilegal memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan tindak pidana konvensional.

Konsep Bijzondere Toestanden yang diperkenalkan Lemaire memberikan perspektif bahwa hukum harus mampu memahami kondisi khusus yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi melahirkan karakteristik permasalahan hukum yang membutuhkan pendekatan tersendiri.

Baca Juga :  Proyek Jalan Pavingisasi di Desa Sumput Terkesan Asal Asalan, Diduga Kades Korupsi Anggaran

Dalam konteks pinjol ilegal, hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam sering kali diawali melalui kontrak elektronik (electronic contract). Pengguna menyetujui persyaratan melalui aplikasi tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukum, besaran biaya, mekanisme penagihan, maupun penggunaan data pribadi.

Di sinilah persoalan hukum menjadi kompleks.

Adanya persetujuan elektronik tidak serta-merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana. Sebaliknya, persetujuan tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara merupakan perbuatan yang sah.

Harus dilakukan pemeriksaan terhadap proses terbentuknya perjanjian, transparansi informasi, kesesuaian klausula, penggunaan data pribadi, serta tindakan yang dilakukan setelah pencairan pinjaman.

Dalam konteks tersebut, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat menjadi salah satu perspektif untuk menilai apakah terdapat ketimpangan posisi dan eksploitasi terhadap kerentanan peminjam.

Lebih jauh, praktik pinjol ilegal berpotensi melibatkan sejumlah bentuk tindak pidana, antara lain:

Akses terhadap perangkat atau informasi elektronik secara melawan hukum.

Pengumpulan, penggunaan, dan penyebarluasan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.

Ancaman, intimidasi, pemerasan, dan tindakan yang menyerang kehormatan korban.

Penipuan melalui penyampaian informasi yang tidak benar mengenai layanan keuangan.

Penyalahgunaan informasi elektronik untuk mempermalukan, menekan, atau mengendalikan korban.

Penentuan tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur masing-masing ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif. Diperlukan penegakan hukum yang mampu menjangkau keseluruhan rangkaian perbuatan pidana, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan aplikasi, mengelola aliran dana, dan memanfaatkan data korban.

UU P2SK Memperkuat Kewenangan OJK

Salah satu aspek penting dalam pembahasan ini adalah perubahan kewenangan OJK setelah lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui UU P2SK, kewenangan OJK dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan mengalami penguatan. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 48B yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, tetapi juga mempunyai peran dalam proses penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan.

Penguatan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini mengatur cakupan tindak pidana sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, penerimaan laporan dan pengaduan, permintaan keterangan, hingga kewenangan terkait pemblokiran rekening sesuai ketentuan hukum.

Namun, terdapat satu hal yang harus dipahami secara proporsional.

Kewenangan penyidikan OJK berlaku terhadap tindak pidana yang masuk dalam lingkup sektor jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak setiap tindakan pelaku pinjol ilegal secara otomatis menjadi kewenangan eksklusif OJK.

Sebab, platform ilegal yang beroperasi tanpa izin juga dapat melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana terkait sistem elektronik dan pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi dengan Kepolisian, kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, PPATK, serta lembaga terkait lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Indar Parawansa 2 Kali Terinveksi Covid-19, Minta Warga Disiplin Prokes

Di sinilah pentingnya membangun sistem penegakan hukum terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling melempar tanggung jawab.

Enforcement Gap: Kuat Secara Regulasi, Bagaimana Implementasinya?

Persoalan berikutnya adalah kesenjangan antara kewenangan normatif dan efektivitas pelaksanaan di lapangan atau yang dikenal dengan istilah enforcement gap.

Secara regulasi, OJK telah diberikan instrumen hukum yang cukup kuat. Namun, keberadaan kewenangan tersebut harus diukur melalui kemampuan negara mencegah munculnya korban baru, menindak pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah dirugikan.

Tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal menjadi salah satu indikator bahwa ancaman kejahatan keuangan digital masih membutuhkan penanganan serius.

Pengawasan yang hanya bertumpu pada laporan masyarakat berpotensi membuat penanganan menjadi terlambat. Padahal, karakteristik kejahatan digital memungkinkan pelaku mengganti nama aplikasi, membuat platform baru, memindahkan rekening penampung, dan mengubah identitas operasional dalam waktu relatif singkat.

Karena itu, OJK perlu mengembangkan pendekatan pengawasan yang lebih proaktif melalui pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan koordinasi antarlembaga.

Tentu, keberadaan platform ilegal yang tidak berada dalam pengawasan perizinan OJK juga mengharuskan pembagian peran yang jelas antara regulator, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah terkait.

Kritik terhadap kinerja OJK harus ditempatkan sebagai evaluasi kelembagaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa OJK secara otomatis bertanggung jawab atas seluruh tindakan pelaku pinjol ilegal.

Namun, ketika masyarakat telah menyampaikan pengaduan dan indikasi kejahatan semakin meluas, negara harus mampu menunjukkan respons yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Biomijuridika: Hukum Harus Berpihak pada Kemanusiaan

Dalam perspektif filsafat hukum, pendekatan Biomijuridika yang dikaitkan dengan pemikiran Prof. Barda Nawawi Arief dapat digunakan untuk menempatkan nilai-nilai kemanusiaan, moralitas sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan pembangunan hukum.

Hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis yang bersifat formalistik. Hukum juga harus memiliki orientasi moral dan tujuan sosial, yakni melindungi manusia dari tindakan yang merampas hak, kehormatan, dan martabatnya.

Dalam kasus pinjol ilegal, korban sering kali berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan literasi keuangan digital.

Mereka membutuhkan akses pembiayaan, tetapi justru terjebak dalam sistem pinjaman yang eksploitatif.

Ketika seseorang yang meminjam uang justru mengalami intimidasi, ancaman penyebaran identitas, dan penghinaan di ruang digital, persoalan tersebut tidak lagi sebatas hubungan utang-piutang.

Hal itu telah menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia, keamanan pribadi, dan martabat kemanusiaan.

Dalam kerangka Biomijuridika, kehadiran negara harus diwujudkan melalui perlindungan hukum yang nyata, baik secara preventif maupun represif.

Baca Juga :  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju Revisi UU Penyiaran

Perlindungan preventif dilakukan dengan mencegah berkembangnya platform ilegal, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat sistem pengawasan.

Sementara perlindungan represif dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, pemulihan kerugian korban sesuai mekanisme hukum, dan pemberian kepastian hukum.

Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya aplikasi yang diblokir, tetapi juga dari kemampuan negara memutus jaringan kejahatan dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan.

OJK Harus Bergerak dari Reaktif Menjadi Proaktif

Berdasarkan analisis tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, memperkuat pengawasan preventif.

OJK bersama lembaga terkait perlu mengembangkan sistem pemantauan digital berbasis big data dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi pola operasional pinjol ilegal sejak dini.

Kedua, mengoptimalkan kewenangan penyidikan.

Kewenangan berdasarkan UU P2SK dan POJK Nomor 16 Tahun 2023 perlu dimanfaatkan secara efektif terhadap tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangan OJK. Penegakan hukum harus dilakukan melalui koordinasi yang kuat dengan Kepolisian dan lembaga terkait.

Ketiga, mempercepat pemutusan akses terhadap platform ilegal.

Pemblokiran aplikasi, situs, rekening penampung, dan sarana operasional pelaku harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga serta didukung pertukaran informasi yang cepat.

Keempat, memperkuat perlindungan korban.

Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal harus mendapatkan akses pengaduan, pendampingan hukum, perlindungan data pribadi, serta penanganan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kelima, meningkatkan literasi keuangan digital.

Edukasi tidak boleh hanya menyasar masyarakat perkotaan. Guru honorer, buruh, pelaku usaha mikro, dan masyarakat perdesaan juga harus memperoleh pemahaman mengenai risiko pinjaman digital dan cara mengenali penyelenggara layanan keuangan yang legal.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendirian

Kejahatan pinjol ilegal merupakan persoalan hukum modern yang memiliki karakteristik khusus (Bijzondere Toestanden). Kejahatan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hubungan kontraktual, tetapi juga berpotensi melibatkan penipuan, penyalahgunaan data pribadi, ancaman, pemerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

UU Nomor 4 Tahun 2023 telah memperkuat kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Namun, kewenangan tersebut harus diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam perspektif Biomijuridika, hukum harus hadir untuk melindungi manusia, bukan sekadar mempertahankan prosedur administratif.

OJK tidak boleh hanya menjadi lembaga yang hadir ketika masyarakat mengadu. Pengawasan yang proaktif, penanganan yang cepat, dan koordinasi penegakan hukum harus menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara dalam memberantas pinjol ilegal bukan hanya seberapa banyak aplikasi yang berhasil diblokir, melainkan seberapa jauh masyarakat terbebas dari ancaman, intimidasi, eksploitasi ekonomi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menghadapi kejahatan digital sendirian. Sebab, ketika teknologi digunakan untuk merampas hak dan martabat manusia, hukum harus hadir sebagai pelindung keadilan.