Diduga MAKAR, Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Disebut Terseret, Ini Profil Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi

JAKARTA || RADARJATIM.CO ~ Dugaan praktik MAKAR: perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk menyerang, menjatuhkan, atau meruntuhkan pemerintahan yang sah, atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tiga tersangka dengan lancang melakukan makar dengan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Dalam informasi yang beredar, tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan milik institusi kepolisian tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, disebutkan bahwa terdapat tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, dikabarkan masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan informasi tersebut, dugaan tindakan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.

Baca Juga :  Oknum LSM LIRA Menjadi Tersangka Penipuan, Kini Ditahan Kejari Pasuruan Kota

Salah satu nomor yang disebut dalam informasi tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan lain menyebutkan bahwa pada Oktober 2026 terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui tindakan itu pada 30 Oktober 2026.

Namun, seluruh informasi mengenai penetapan tersangka, keterlibatan masing-masing pihak, serta dugaan penghapusan hasil penyadapan harus dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Profil Tiga Jenderal yang Namanya Disebut dalam Kasus

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, rekam jejak ketiga perwira tinggi Polri itu turut menjadi perhatian publik.

1. Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki perjalanan karier panjang di institusi kepolisian.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolri ke-25 sejak Januari 2021 hingga 2026. Sebelum menduduki posisi tersebut, Listyo pernah mengemban sejumlah jabatan strategis.

Di antaranya Kapolres Surakarta pada 2011, ketika Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Surakarta.

Listyo kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014-2016, Kapolda Banten pada 2016-2018, Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, serta Kabareskrim Polri pada 2019-2021.

Baca Juga :  Korupsi Rp 300 Juta, Kejari Bangkalan Tetapkan Kades dan Camat sebagai Tersangka

Kariernya mencapai puncak ketika dipercaya menjadi Kapolri pada Januari 2021.

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002.

Namanya dikenal melalui sejumlah penugasan strategis, baik di lingkungan kepolisian maupun pemerintahan.

Ia pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020. Selanjutnya, Ahrie dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 2021-2024.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024-2025.

Pada Oktober 2026, berdasarkan informasi yang diberikan, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Irjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 dan alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang.

Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Eko Hadi juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 2025-2026.

Baca Juga :  Kemerdekaan dalam Kungkungan Hukum: Antara Aspirasi dan Kenyataan

Pada 10 Oktober 2026, ia disebut memperoleh promosi sebagai perwira tinggi Polri dan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.

Publik Menunggu Kejelasan Penanganan Perkara

Dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dan berbasis bukti.

Penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum penyadapan, pihak yang memberikan perintah, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan perangkat penyadapan.

Hingga terdapat konfirmasi resmi dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak yang namanya disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

RADARJATIM.CO akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam mengikuti perkembangan informasi perkara ini.