Disorot LPK-RI DPC Gresik dan Propam Mabes Polri, Polres Gresik Didesak Transparan Usut Kekerasan Seksual Anak

Gresik || Radarjatim.co – ​Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NA di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terus mendapat sorotan tajam dari publik. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, kasus ini resmi dilaporkan oleh ayah korban, (AM), dengan terlapor seorang pria berinisial (S).

​Memasuki rentang waktu dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan pada akhir Agustus 2026, lambatnya progres penanganan kasus ini di tingkat penyidikan telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti kekerasan seksual terhadap anak, kecepatan, ketegasan, dan transparansi aparat penegak hukum merupakan kunci utama untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat.

​Keterlambatan dalam mengambil langkah tegas khususnya mengamankan terlapor dikhawatirkan tidak hanya melemahkan rasa keadilan, tetapi juga berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Situasi inilah yang mendorong korban dan pihak keluarga untuk memberikan pengaduan serta pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik guna memastikan perkara ini berjalan secara objektif dan akuntabel.

​Menanggapi pengaduan dan desakan yang disuarakan oleh Ketua LPK-RI DPC Gresik, Tjaka Hikmatul Aulia, pihak kepolisian memberikan sejumlah tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara:

Baca Juga :  Dandim 0817/Gresik Siapkan 1.100 Personel Gabungan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Smelter

​Unit PPA Polres Gresik: Menyatakan bahwa penanganan perkara sedang berjalan melalui penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), prosesnya dipastikan aman tanpa kendala, serta setiap perkembangan terbaru akan diinformasikan kembali kepada pihak pelapor.

​Kasat Reskrim Polres Gresik: Menegaskan bahwa proses hukum sedang dilangsungkan secara komprehensif, mencakup tahap penyelidikan maupun proses lanjutan lainnya sesuai prosedur.

​Propam Polres Gresik: Menyampaikan kesiapannya untuk memantau, mengawal, dan melancarkan proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Propam Mabes Polri: Memberikan apresiasi atas informasi yang disampaikan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberikan atensi serta teguran kepada pihak Polres Gresik agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan berpihak pada keadilan hukum.

Baca Juga :  4 Tahun Tak Terungkap, Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Terkesan Mangkrak Di Meja Penyidik Tipidkor Polres Sampang

​Mengingat ancaman serius terhadap keselamatan anak serta beratnya jeratan hukum yang disangkakan—meliputi Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)—aparat penegak hukum di Polres Gresik didesak untuk tidak sekadar berhenti pada administrasi laporan (pro justicia). Langkah taktis berupa pengamanan segera terhadap terlapor mutlak diperlukan demi menjamin kepastian hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intimidasi, serta mengembalikan marwah penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak di Kabupaten Gresik.

(Red)