GRESIK || RADARJATIM.CO— Lembaga Partisipasi Akar Rumput (PiAR) resmi mengadukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dan BKPSDM ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Rabu, 2 September 2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul ditemukannya dugaan kuat praktik maladministrasi serta ketidaktransparanan dalam penanganan perkara di lingkungan pemerintahan daerah.
Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., mempertanyakan komitmen penegakan aturan yang terkesan tebang pilih di Kabupaten Gresik.
Ia mencatat sedikitnya tiga poin utama pelanggaran yang disangkakan kepada BK DPRD Gresik terkait proses penanganan sidang kode etik Ketua DPRD.
Pihaknya menyoroti terjadinya indikasi kuat maladministrasi dan proses yang tertutup sepanjang berjalannya persidangan etik.
“Mengapa proses sidang etik terhadap pimpinan dewan berjalan secara tidak transparan dan terkesan tertutup dari publik?” tanya Mas’ud dengan nada kritis.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan BK DPRD Gresik yang mengabaikan penegakan sanksi telah mencederai regulasi yang berlaku.
“Apakah BK sengaja mengabaikan penegakan sanksi sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Undang,Undang MD3?” terangnya.
Selain menyeret BK dewan, PiAR turut mengadukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik atas empat poin krusial.
PiAR menemukan dugaan maladministrasi prosedural dalam proses pengangkatan Rektor Universitas Gresik (Unigres).
Mas’ud mempertanyakan fungsi pengawasan kepegawaian yang dinilai tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran di ranah aparatur.
“Mengapa BKPSDM tidak melakukan penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang,Undang ASN, padahal jelas terjadi ketidaksesuaian prosedur?” tegas Mas’ud.
Pihak BKPSDM Gresik hingga kini juga belum pernah membuka hasil konsultasi bersama Badan Pertimbangan Pegawai yang dijadikan alibi dasar pengangkatan Rian sebagai Rektor Unigres.
Mas’ud pun secara terbuka melempar pertanyaan mendasar terkait sikap pembiaran atas praktik rangkap jabatan tersebut.
“Mana hasil konsultasi resmi dengan Badan Pertimbangan Pegawai yang dijadikan alibi? Mengapa aturan larangan rangkap jabatan bagi ASN justru dibiarkan begitu saja?” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan dapat mendorong Ombudsman Jawa Timur untuk turun tangan mengusut tuntas demi menegakkan akuntabilitas di Kabupaten Gresik.
(Red)






