Diduga Maladministrasi, PiAR Laporkan BK DPRD Gresik dan BKPSDM ke Ombudsman Jawa Timur

GRESIK || RADARJATIM.CO— Lembaga Partisipasi Akar Rumput (PiAR) resmi mengadukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dan BKPSDM ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Rabu, 2 September 2026.

​Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul ditemukannya dugaan kuat praktik maladministrasi serta ketidaktransparanan dalam penanganan perkara di lingkungan pemerintahan daerah.

​Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., mempertanyakan komitmen penegakan aturan yang terkesan tebang pilih di Kabupaten Gresik.

​Ia mencatat sedikitnya tiga poin utama pelanggaran yang disangkakan kepada BK DPRD Gresik terkait proses penanganan sidang kode etik Ketua DPRD.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Resmikan Fasilitas Layanan Baru di Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem

​Pihaknya menyoroti terjadinya indikasi kuat maladministrasi dan proses yang tertutup sepanjang berjalannya persidangan etik.

​“Mengapa proses sidang etik terhadap pimpinan dewan berjalan secara tidak transparan dan terkesan tertutup dari publik?” tanya Mas’ud dengan nada kritis.

​Ia juga menegaskan bahwa tindakan BK DPRD Gresik yang mengabaikan penegakan sanksi telah mencederai regulasi yang berlaku.

​“Apakah BK sengaja mengabaikan penegakan sanksi sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Undang,Undang MD3?” terangnya.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Desa Dungus Tolak Keras Berdirinya Tower BTS (Base Transceiver Station) di Area Dekat Pemukiman

​Selain menyeret BK dewan, PiAR turut mengadukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik atas empat poin krusial.

​PiAR menemukan dugaan maladministrasi prosedural dalam proses pengangkatan Rektor Universitas Gresik (Unigres).

​Mas’ud mempertanyakan fungsi pengawasan kepegawaian yang dinilai tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran di ranah aparatur.

​“Mengapa BKPSDM tidak melakukan penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang,Undang ASN, padahal jelas terjadi ketidaksesuaian prosedur?” tegas Mas’ud.

​Pihak BKPSDM Gresik hingga kini juga belum pernah membuka hasil konsultasi bersama Badan Pertimbangan Pegawai yang dijadikan alibi dasar pengangkatan Rian sebagai Rektor Unigres.

Baca Juga :  Wabup Gresik Tandatangani Prasasti Wall Climbing KONI Bantuan PT Smelting

​Mas’ud pun secara terbuka melempar pertanyaan mendasar terkait sikap pembiaran atas praktik rangkap jabatan tersebut.

​“Mana hasil konsultasi resmi dengan Badan Pertimbangan Pegawai yang dijadikan alibi? Mengapa aturan larangan rangkap jabatan bagi ASN justru dibiarkan begitu saja?” pungkasnya.

​Laporan ini diharapkan dapat mendorong Ombudsman Jawa Timur untuk turun tangan mengusut tuntas demi menegakkan akuntabilitas di Kabupaten Gresik.

(Red)