Direktur Gerakan Perubahan: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Melukai Bangsa Indonesia

Jakarta || RADAR JATIM.CO ~ Tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Sengkarut Sempadan Afvour Karangbong: Ketika Dinas Daerah dan Kementerian PUPR Berbeda Pandangan Hukum

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, tindakan Polisi itu bahkan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.

“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan melukai dan menciderai anak-anak bangsa yang merindukan keadilan dan tegaknya hukum,” kata Muslim Arbi kepada RMOL, Senin 10 November 2025.

Baca Juga :  Menguatkan Pembelajaran Hukum melalui Magang: Pengalaman Mahasiswa Magang FH UMM di Kantor Notaris & PPAT

Muslim menilai bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

Baca Juga :  Mantan Presiden Jokowi Terseret Korupsi Haji Rp 1 Triliun Lebih, Ini Perannya

“Dan itu akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri. Maka sebaiknya penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan itu ditinjau kembali,” pungkas Muslim