Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Ditangani Penyidik Bareskrim Polri

Oplus_131072

Brigjend Pol Trunoyudo dalam keterangan resmi kasus pemalsuan dokumen.

 

RADARJATIM.CO ~ Kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) akhirnya ditangani Bareskrim Polri dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga orang tersangka itu diduga risalah akta otentik, yakni salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020, terkait RUPSLB Bank BSB.

Baca Juga :  Majelis Hakim Vonis Nelayan Asal Lamongan 2.5 Tahun Penjara karena Terbukti Gunakan Jaring Trawl

“Manipulasi dilakukan dengan menghilangkan frasa terkait persetujuan pengusulan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB,” kata Brigjend Pol Trunoyudo dalam keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).

Karena ketiga tersangka memalsukan salinan risalah akta yang menghilangkan klausul persetujuan untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustofa,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelepasan Tersangka Cabul, PPA Polres Sampang Bungkam dan Lelet

Tiga tersangka itu adalah seorang notaris di Pangkalpinang berinisial WT, notaris di Palembang berinisial E, serta IHC yang merupakan staf dari tersangka E.

Kini pihak penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan untuk ketiga tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan, Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan (P21) Lengkap dan Siap Disidangkan

Untuk diketahui bahwa kasus ini dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023.

Pihak pemyidik mengungkap adanya dua salinan yang telah diserahkan kepada OJK oleh BSB yang salah satunya diduga palsu. risalah akta yang salah satunya diduga palsu.

Pewarta : Nawan

(Kord Liputan Nasional)