PB PGRI PIMPINAN DR. DRS, H. TEGUH SUMARNO SAH DI MATA HUKUM NKRI DG NOMOR SK AHU KEMENKUMHAM RI 0001.568.AH.01.08.AH 2023 PB

RADARJATIM .CO. ~ PGRI Pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno melalui Ilham Wahyudi selaku HUMAS PB PGRI menjelaskan untuk publik sebagai berikut:

Ada pendapat yg menurut kami tidak berdasar hukum kata Ilham, dimana PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi menyampaikan bahwa sengketa di pengadilan hanya melibatkan. Dua SK AHU yg dimilikinya SK AHU tgl 18 dan SK AHU tgl 20 November. Sementara SK AHU ke 3 bulan Maret 2024 mereka tidak termasuk .ini sangat keliru begini penjelasanya !

1. SK AHU ke 3 PB PGRI pimpinan UR terbit bulan Maret 2024 .jelas bulan itu berada pada masa sengketa hukum dipengadilan. Karena sengketa dimulai bulan Desember 2023 dengan nomor perkara ( 659/G/ 2023/ ptun.jkt) Sampai 4 juli 2024. Berdasarkan *PERMENKUMHAM NO 3 2016 PASAL 12 AYAT 4 HURUF e DAN PASAL 22 AYAT 4 HURUF e . SERTA UU NO 17 2013 ( ORGANISASI KEMASYARAKATAN)# bahwa organisasi yg ingin mengajukan pengesahan harus tidak berada dalam sengketa hukum dipengadilan .* Artinya SK AHU PB PGRI pimpinan UR melanggar hukum

Baca Juga :  Bupati Madiun H. Hari Wuryanto Pimpin Upacara HAB Kementerian Agama ke 80

2. Kongres yang dilakukan mereka dibulan Maret legal standing nya adalah SK AHU sebelumnya yaitu SK AHU bulan November 20 2023 yang berada dalam posisi sengketa. Syarat untuk melakukan kongres dasarnya apa? Jelas SK AHU yg dimiliki sebelumnya itu artinya SK AHU pertama dan ketiga menjadi sebuah satu kesatuan yg berhubungan

3. Masyarakat menjadi bingung bagaimana ada organisasi profesi memiliki SK AHU sampai 3 x .ini jelas menjadi pertanyaan dan perlu dipertanyakan pasalnya SK AHU pertama dan kedua tanpa melalui kongres .sementara SK AHU ke 3 dilakukan ditengah tengah sengketa pengadilan berlangsung .

4. Sampai detik ini di link resmi kemenkum ham RI .nama organisasi PGRI masih belum bisa dibuka .karna pemerintah sudah mengetahui jika nama organisasi tersebut berada dalam posisi sengketa

5. Sengketa hukum tidak hanya melibatkan SK AHU saja .namun nama organisasi juga masuk dalam sengketa . Sengketa hukum yg dimaksud ya semua termasuk nama . AHU yg dimiliki PGRI . Jika organisasi bersengketa maka semua poin penyusun organisasi tersebut masuk dalam sengketa .

Baca Juga :  Diduga Ada Pengurangan Volume, Proyek Pembangunan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN1 Temoran Jadi Sorotan

6. Jika ada yang mengatakan *SK AHU KEMENKUMHAM RI NOMOR : 0001.568.AH.01.08. TAHUN 2023 .* PB PGRI pimpinan Dr .Drs H. Teguh Sumarno.MM tidak sah itu tidak benar karna pasalnya sampai saat ini tidak ada produk keputusan hukum negara kita baik dari Menkumham, pengadilan yang mengatakan tidak sah dan tidak ada pembatalan dari SK itu . Jika ada yg mengatakan nya berarti mereka perlu dipertanyakan pemahaman hukumnya dan silahkan buktikan apakah ada surat resmi negara yg mengatakan PB PGRI pimpinan Dr. H Teguh Sumarno tidak sah, semoga menjadi pembelajaran edukasi pemahaman pada kita semua .

7. Saat ini akta permohonan banding PB PGRI pimpinan H teguh Sumarno telah disetujui dan ditanda tangani pada tgl 9 juli 2024 oleh panetra pengadilan tinggi tata usaha negara . Dengan nomor perkara : 659/G/2023/ PTUN .JKT. sehingga dualisme kepemimpinan PB PGRI tetap berlangsung sampai saat ini .dan hentikan segala bentuk pembodohan dan berita hoax ditengah tengah anggota PGRI seluruh Indonesia . Menang atau kalah jika pengadilan memutuskan kami terima. Namun jangan teriak menang jika blm ada keputusan ingkrah berkekuatan hukum tetap .

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Mesin Rotari di Desa Munggugianti, Wabup Gresik dr. Alif Tegaskan Perkuat Ekonomi Desa Lewat KDMP dan Percepatan Penanganan Banjir Benjeng

8. Alhamdulillah banyaknya dukungan mengalir pada PB PGRI pimpinan Dr H teguh Sumarno terus mengalir .baik dari honorer dan ASN pppk seluruh Indonesia . Terbukti kemaren DPR RI komisi X menerima PB PGRI pimpinan H teguh Sumarno untuk ber audiensi ini adalah sebuah pengakuan negara . mari kita tunggu keputusan hukum Inkrah agar kita paham, tetap rukun dan tunjukkan bahwa kita adalah pendidik. Tolong hormati hukum yg sedang berproses, ujar Ilham Wahyudi HUMAS PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno .

(HMS)