Lamongan, radarjatim.co. ~ Dugaan pungutan liar (Pungli) mulai dari penjualan seragam, LKS, sumbangan awal tahun, SPP, sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana dll yang ada di SMPN 2 Lamongan menjadi sorotan dan menuai pendapat negatif dari berbagai elemen masyarakat baik penggiat anti korupsi maupun pemerhati pendidikan.
Kepala Sekolah Sujarno di hadapan awak media bersikukuh menggunakan dasar Perbup untuk mengeruk berbagai pungutan biaya yang Wajib dibayar oleh peserta didik, bahkan hal itu pernah dilontarkan oleh inspektorat kabupaten jika pungutan tersebut dilakukan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/422/KEP/413.013./2022.
Alhasil, dalam waktu dekat pegiat anti korupsi Sahar Sulur akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan uji materi terkait Perbup tersebut.
Menurut Sahar Sulur, dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dengan permohonan keberatan.
“Informasi yang saya himpun hampir semua Kepala Sekolah menghalalkan pungutan tersebut berdalih Perbup dan Komite, atas dasar itu saya bersama kawan-kawan berencana akan menggugat Perbup tersebut bagaimanapun tentunya harus melewati uji materi, ini mulai kita susun,” Ungkap Sahar.
Diketahui, selain biaya investasi, infak, kas kelas dll, di SMPN 2 Lamongan ada biaya sejenis SPP Rp. 200 ribu perbulan yang harus di bayar murid.
Dari kasus tersebut, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012
Pihak sekolah yang cuci tangan dan terus menuding Komite terkait itu agaknya harus paham Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah yang diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak.
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(Red/bersambung…..)






