Kades Tanjungan Driyorejo Tidak Ngerti UU Tentang Pers, Tolak Kunjungan Wartawan Lain, Selain Wartawan KWG

Gresik.Radarjatim.co~Kepala Desa Tanjungan Nanang Sumantri menolak kunjungan wartawan lain, Selain wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik atau yang dikenal dengan sebutan KWG.

Pernyataan kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tersebut sangatlah disayangkan pasalnya kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintah bersama dengan rakyatnya.

Lantas informasi keterbukaan publik terabaikan Karena informasi publik merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mencari informasi baik dari media atau warga masyarakat sendiri.

Baca Juga :  Pemdes Sungai Rujing Gelar MTQ 2021 Menuju Masyarakat Madani yang Berakhlaq Al - Qur'ani

Untuk mencari informasi keterbukaan tersebut salah satu jurnalis (Wartawan) dengan maksud menghubungi kepala desa Tanjungan Nanang Sumantri untuk bersilaturahim dan menjalin kemitraan akan tetapi balasan dari Kades tersebut sungguh sangat disayangkan.

“ Ngapunten bapak kami sudah ikut KWG jadi tidak ada media yang datang ke desa” ujarnya Nanang Sumantri lewat sebuah pesan WhatsApp.

Sebenarnya ada hubungan apa antara kepala Desa Tanjungan dengan KWG..?

seharusnya oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungan bersikap terbuka dan penuh rasa tanggung jawab dan jika itu dilakukan maka bisa dianggap  tidak mengerti UUNo.40 tahun 1999 tentang Pers dan menentang undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wartawan butuh Informasi untuk menjadikan berita seimbang.

Baca Juga :  Petani Gresik Dapat Bantuan Dari Cukai Tembakau

Di era keterbukaan Informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan Media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan karena Media itu sendiri Mitra dari Pemerintah, selain itu Media atau media Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan Tugas Jurnalistik.

Baca Juga :  LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Pengelolaan Dana Desa 2025 Amburadul di Sungai Rujing

(Red)