Gresik || radarjatim.co-Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS ) kabupaten Gresik HR. Hendry ketika diminta penjelasan terkait pergantian kepala desa (Kades) yang meninggal dunia ketika masa jabatannya sebelum habis
Belakangan diketahui bahwasannya HR. Hendry ini juga masuk dalam kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LSM – LIRA jr) kabupaten Gresik sebagai Dewan Pakar .
Terkait kepala desa yang meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya HR Hendry Menyampaikan “ Berpedoman berdasarkan peraturan Bupati Gresik No. 1 Tahun 2022 ” Pada Rabu 4 / 1 / 2023
Masih HR. Hendry juga menjelaskan Pemberhentian kepala desa tertuang pada pasal 131 Ayat ( 1 ) Kepala desa berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan Sendiri atau
c. Diberhentikan
Pasal 132 Ayat ( 1 ) Dalam hal kepala desa Meninggal dunia sebagai mana dimaksud dalam pasal 131 ayat ( 1 ) huruf a , BPD mengusulkan pengesahan pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia kepada bupati melalui camat
Ayat ( 2 ) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Bupati menetapkan pengesahan pemberhentian kepala desa dan mengangkat pejabat kepala desa
Lanjut Hendry span akrabnya memaparkan sebagaimana juga dengan tata cara pemilihannya menurut pasal 105 Ayat ( 1 ) pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa .
Ayat ( 2 ) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diselenggarakan Khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu .
Ayat ( 3 ) Musyawarah desa Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilaksanakan paling lama 6 ( Enam ) bulan sejak kepala desa diberhentikan .
Ayat ( 4 ) Peserta Musyawarah desa terdiri atas :
a. Pemerintah Desa
b. BPD dan
c. Unsur Masyarakat
Sumber dari Ketua Abpednas kabupaten Gresik HR. Hendry terkait pergantian kepala desa yang sudah meninggal Dunia ketika masa jabatan belum Habis
( Adi )






