Kejari Gresik Terima SPDP Perkara Manusia Nikahi Kambing, Sampai Saat ini Belum Ada Tersangka

 

 

GRESIK | RADARJATIM.CO – Sampai saat ini Pihak Polres Gresik Polda Jatim belum menetapkan tersangka, Tapi Kejari Gresik, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dari informasi yang dihimpun wartawani, kasus ritual menikahi kambing ini menjadi perhatian publik. Apalagi, MUI Gresik telah menetapkan kejadian itu sebagai perilaku menyimpanh penistaan agama islam.

Baca Juga :  Kurun waktu 24 Jam Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan di Bakalankrajan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ludy Himawan mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan penistaan agama terkait pernikahan Nyeleneh di Desa Jogodalu Benjeng.
“Kemarin dikirim dari Polres Gresik, hari ini baru kita terima, tersangka belum ditetapkan,” katanya kepada jurnalis pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  Kejari Bojonegoro Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BKK Mobil Siaga Desa

Dia menyatakan, setelah SPDP diterima Kepala Kejari langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti. Bahkan, lima jaksa akan fokus dalam perkara ini.

“Lima jaksa yang akan menangani, dan ditunjuk langsung Pak Kajari. Akan dipelejari juga seperti apa, karena ini jadi perhatian publik,” terangnya.

Baca Juga :  AMI Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya Yang Sudah Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pol PP

Ludy Himawan menambahkan, pihaknya  menunggu paling lambat 30 hari untuk penetapan tersangka. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penetapan, kejaksaan akan menanyakan kembali.

“Dari pemberitahuan, penyidik memiliki keyakinan tersangka sudah ada tinggal penetapanya saja,” tutup Kasi Pidum, Kejari Gresik menanggapi kasus pernikahan manusia dan kambing.

(Red)