Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Dasar (Diksar) Integrasi Kemitraan Akademi TNI dan Akpol, di Akademi Militer Magelang
Jakarta | RADARJATIM.CO~Belakangan ini masyarakat banyak membagikan pengalaman menjadi korban kriminalitas ke media sosial. Ada juga yang membagikan peristiwa-peristiwa kriminal yang terjadi di lingkungannya.
Hal itu dilakukan dengan harapan kepolisian langsung bertindak. Sebab muncul pandangan kalau polisi baru bertindak jika kasus itu viral.
Hal ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan stigma masyarakat tersebut harus dihapuskan. Karena, sesuai dengan konsep Presisi, seluruh jajaran polri harus prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
“Jadi tolong ini diperbaiki. Tak harus viral tapi masalah bisa cepat diselesaikan. Terjadi kebuntuan komunikasi sehingga masyarakat menyampaikan keluhan dengan menggunakan medsos,” tutur Sigit saat memberikan amanat dalam upacara serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri di Mabes Polri, Rabu (10/11).
Dilansir dari KumparanNews.com, Masih terkait soal keluhan masyarakat, Sigit berharap, jajarannya benar-benar memanfaatkan sejumlah aplikasi yang telah diluncurkan. Seperti layanan Hotline 110, Propam presisi, Dumas Presisi, Binmas Online Sistem (BOS), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, dan sebagainya.
Sigit berpandangan, banyaknya aplikasi tersebut akan tidak dirasakan oleh masyarakat apabila tidak mendapatkan respons dari aparat kepolisian. Apalagi, Sigit mengaku, masih banyak yang menyampaikan keluhannya secara langsung terhadap dirinya melalui aplikasi pesan tertulis.
“Sampai saat ini masih banyak yang WhatsApp saya melaporkan masalah. Pada saat saya tanya kenapa tidak.
dilaporkan ke wilayah karena tidak bisa nomor diblokir,” kata Sigit.
“Kalau memang ada masalah dan kemudian masyarakat perlu ada penjelasan, tolong jelaskan khususnya masalah di kepolisian. Sehingga masyarakat mengerti posisi hukumnya, apakah kasusnya bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa, karena ada batasan kewenangan yang dimiliki. Namun kita berusaha menyelesaikan semuanya sehingga rasa keadilan buat masyarakat dapat dirasakan,” imbuhnya.
(Red)






