HUKUM  

Hati-hati! Praktik Rentenir Kembali Marak di Lamongan

RADARJATIM.co LAMONGAN – Jeratan rentenir masih menjadi momok menyeramkan di Indonesia. Namun demikian, tak sedikit yang menjadi korban atas kasus tersebut lantaran merasa tak punya pilihan.

Alih-alih membantu, pelaku lintah darat ini justru menambah beban hidup para korban. Begitu pula yang terjadi pada Prajadi, warga Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Prajadi menjadi korban dari keserakahan lintah darat tersebut.

Singkat cerita, Prajadi mempunyai pinjaman di salah satu bank, namun hingga jatuh tempo tak bisa melakukan pelunasan.

Keterangan Foto: Polres Lamongan melakukan mediasi terhadap Prajadi dan Haji Raman
Keterangan Foto: Polres Lamongan melakukan mediasi terhadap Prajadi dan Haji Raman

Tak bisa membayar, akhirnya Prajadi mendapatkan tawaran pinjaman uang untuk menutupi utangnya di bank. Padahal, ia merasa tidak pernah bercerita mengenai utangnya di bank kepada siapa pun.

“Entah siapa yang bercerita atau memberitahu masalah ini, tiba-tiba ada orang yang datang kerumahnya klien saya untuk menawarkan bantuan. Namanya Haji Raman, sebetulnya sudah kenal baik dengan klien saya,” ujar Kuasa Hukum korban, Fauzin, S.H., LLM beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi via telephone.

Baca Juga :  Mahasiswa FH UMM Turut Serta Dalam Eksekusi PN Malang Terhadap Aset Ruko Valentina

Karena Prjadi kenal, akhirnya ia menerima tawaran dari Haji Raman. Bahkan Haji Raman tidak memberikan syarat apapun kecuali mengambil sertifikat tanah di bank.

“Pada saat ditanya bagaimana cara kembalikan uangnya nanti, Haji Raman hanya menjawab gampang itu pokoknya tak ambil dulu sertifikat yang ada di bank,” ujar Fauzin menirukan ucapan Haji Raman.

Kemudian, selang beberapa waktu, tiba-tiba Haji Raman menyodorkan sebuah perjanjian yang intinya telah terjadi jual-beli.

Jual-beli itu terjadi karena Prajadi tidak bisa mengembalikan uang Haji Raman. Jika pada tanggal yang telah disepakati tidak bisa membayar, maka rumah menjadi hak Haji Raman.

“Prajadi kaget kok tiba-tiba seperti itu
bahkan ia disuruh mengosongkan rumah,” ujar Fauzin yang bekerja di Kantor Hukum Pondok Keadilan ini.

Baca Juga :  Giat PPKM Polsek Tegal Sari Bersama Tiga Pilar di Pasar Kembang Surabaya

Prajadi akhirnya cari cara agar rumahnya tidak terjual dan ketemulah uang, ketika sudah ada uang tersebut, justru Haji Raman menolak dan tidak mau menerima uang pelunasan.

“Haji Raman ingin minta tanah Prajadi, akhirnya kita membuat laporan ke Polres Lamongan tentang penipuan dan pemerasan,” beber Fauzin.

Setelah laporan, kasus tersebut diproses dengan model mediasi antara Haji Raman dengan Prajadi.

Dalam mediasi itu Prajadi datang, Raman datang dan disaksikan kedua belah pihak, disaksikan juga oleh perwakilan Polres Lamongan. Akhirnya ada kesepakatan dibuktikan dengan uang Prajadi diterima sebesar Rp 380.500.000.

“Padahal sebelumya utang klien saya cuma sebesar 280.500.000, selisih seratus jutaan
itu sama Prajadi disanggupi dan dibayar dan diterima Haji Raman. Akhirnya, sama Haji Raman sertifikat milik pribadi dikembalikan kepada Prajadi, tapi selang beberapa hari kemudian Prajadi mendapat panggilan dari PN Lamongan ada Gugatan perdata dari Haji Raman terkait objek sengketa tanah yang sebetulnya sudah di mediasi oleh Polres Lamongan, Haji Raman juga sudah menerima uang dan seolah sudah setuju mediasi polres tapi kok gugatan,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  SISWA FH UMM MENGADAKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA KOTA MALANG

Menurut Fauzin, apa yang telah dilakukan Haji Raman adalah praktek penipuan dan rentenir. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini banyak kredit macet, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan.

“Jadi prakteknya kami anggap disini ini ada unsur penipuan dan rentenir bayangkan saja utang 200 juta jadi 300 juta,” katanya.

Fauzin mengatakan PN Lamongan telah melakukan panggilan ketiga dan pihaknya selalu hadir. Justru pihak Haji Raman sebagai penggugat tidak pernah hadir.

“Kami perharap PN Lamongan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,
penggugat tidak datang berarti etikad tidak baik,” tegas Fauzin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Haji Raman tak dapat dihubungi.