1.2 Kilogram Emas serta uang 500 Juta raib, Warga Tanjung Bumi Minta Penyidik Polres Bangkalan Terbitkan LP

Bangkalan_RADARJATIM,CO.~ Yusni Fatmawati, salah satu warga Tanjung Bumi melaporkan SL dan oknum pegawai PT. Pegadaian Persero Tanjung Bumi. Yusni melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya.

Kepada media ini Yusni mengatakan, dirinya tidak melihat iktikad baik dari SL perihal barang dan uangnya yang digelapkan, memang ada surat pernyataan bermaterai pengakuan hutang yang ditandatangani SL. Dan disitu SL saya beri kelonggaran, tapi kembali pembayarannya tidak kooperatif, sehingga dirinya ambil tindakan tegas melapor ke Mapolres Bangkalan.

Yusni bercerita awal mula kasus yang dialaminya, di bulan Maret 2020 dirinya menggadaikan Emas seberat 1,85 Kilogram ke PT. Pegadaian Persero Cabang Banyusangka. Dari jaminan emas itu Yusni mendapatkan dana pinjaman Rp. 1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah). Kemudian pada bulan September 2020 Yusni meminta bantuan kepada terlapor SL untuk menebuskan sebagian emas miliknya sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah). Dari uang 300 juta tersebut, Yusni mendapatkan emasnya kembali seberat 600 gram.

” Uang itu saya transfer ke rekening milik terlapor ,” kata Yusni.

Baca Juga :  DPP LARM-GAK, Rencana Laporkan 4 Kasus Dugaan Korupsi dI Kabupaten Lamongan Ke Kejati dan Polda Jatim

Yusni melanjutkan, pada bulan Januari 2021 dirinya hendak menebus kembali sebagian emasnya yang masih tersisa di Pegadaian. Yusni meminta tolong lagi kepada SL dan mentransfer ke rekening suami terlapor inisial RE sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Curiga karena SL tak kunjung memberikan emasnya, Yusni langsung mendatangi PT. Pegadaian Banyusangka untuk klarifikasi. Pihak Pegadaian memberitahu jika emas tersebut sudah ditebus semuanya oleh SL.

“Padahal saya hanya minta tolong menembuskan sebagiannya saja. Saya terkejut ketika pihak Pegadaian bilang emas yang tersisa 1,2 Kg itu sudah diambil semua oleh SL,” tambah Yusni.

Kepada Pihak Pegadaian, SL mengaku emas yang diambil itu hendak dipindahkan dan digadaikan kembali ke Toko Emas Ojolali di Tanjung Bumi dengan nominal yang lebih besar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

Langkah hukum dengan dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP terpaksa dilakukan Yusni. Yusni melaporkan kasus itu ke Mapolres Bangkalan pada Kamis, 06 Januari 2022.

Baca Juga :  Tom Lembong, Pria Klimis Era Pemerintahan Jokowi Ditetapkan Tersangka

“Saya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.700.000.000 (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Hari Selasa 1 Maret kemarin, lawyer saya sudah mendatangi Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan progres laporan saya. Soalnya kan sudah 2 bulan Polres Bangkalan belum menerbitkan LP,” katanya.

Pengacara pelapor, Zubairi Sajaka Amta, mengatakan dirinya datang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan progres penanganan kasus yang merugikan kliennya hingga miliaran rupiah tersebut.

“Selasa kemarin saya temui penyidik Polres Bangkalan yang menangani laporan klien saya. Penyidik minta waktu untuk mendatangkan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Saya juga minta penyidik Polres Bangkalan agar segera menerbitkan LP karena bukti-bukti sudah kami serahkan. Selebihnya penyidik Polres Bangkalan akan memberikan SP2HP secara tertulis. Kita tunggu langkah-langkah yang akan dilakukan Polres Bangkalan,” kata Zuber.

Langkah-langkah hukum lain yang akan diambil adalah gugatan perdata terhadap PT. Pegadaian.

“Pegadaian juga akan kita gugat secara perdata,” tambah advokat PERADI itu.

Sementara itu, manageman PT. Pegadaian Persero Banyusangka mengarahkan awak media ke manageman PT. Pegadaian Persero Cabang Tanjung Bumi. Kepala Cabang PT. Pegadaian Tanjung Bumi, Saiful memberi menjelaskan, kasus yang merugikan ibu Yusni terjadi sebelum dirinya menjabat kepala Pegadaian Cabang Tanjung Bumi.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Musnahkan BB-Narkoba Jaringan Malaysia

“Kasus ini terjadi sebelum saya menjabat kepala cabang Tanjung Bumi dan saya baru sebulan disini, itupun saya dikasih report setelah ada pemanggilan dari kepolisian. Kasus itu sudah kami limpahkan ke Kanwil, kami disini hanya operasional, misal bukti kekurangan terkait SOP, itu sudah di handle Kanwil ke Reskrim Polres Bangkalan. Kakanwil, pak Totok, dan pengawai kami yang di Banyusangka sudah hadir memenuhi panggilan Polres,” kata Saiful.

Pemilik Toko emas Ojolali EM mengatakan, dirinya dipanggil dan sudah menghadap penyidik Polres Bangkalan.

“Di Polres saya jelaskan bahwa emas yang digadaikan kesaya oleh SL sudah dijual dan dilebur ke Surabaya dan itu atas izin SL,” Katanya.

Pertanyaan media ini kepada EM bahwa emas yang digadaikan terlapor SL kepada toko emas Ojolali adalah milik Yusni dan surat-suratnya ada ditangan Yusni Fatmawati tidak ditanggapi oleh EM. (Ysn)