Surabaya, [Radar Jatim. Co~Unit Timsus Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu, di rumahnya Jalan Keputih Timur Gg. Barat No. 31 Surabaya, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu- sabu
Kemudian tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka bernama USNUL ARIFIN BIN SUMAR (44) tahun Alamat tempat tinggal Dusun Rabesan Barat Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan Madura Jawa Timur.
Barang bukti yang disita dari tersangka 1 (Satu) bungkus sedotan plastik berisi kristal sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya,
Diduga pelaku melanggar : Pasal 114 Ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(En)