Probolinggo, radarjatim.co. ~ Kepala Desa Bayeman, Kecamatan Tongas Probolinggo, Ach. Saifulloh dinilai alergi dengan konfirmasi media sehingga dengan cepat memblokir nomor kontak awak media.
Ach. Saufulloh memblokir nomor HP wartawan ketika dimintai konfirmasi mengenai ganti rugi kompensasi jalan Dusun Jaringan saat dijadikan akses urukan oleh salah satu pengusaha setempat.
Kades bukannya memberikan jawaban yang baik Kepada wartawan, tapi malah memblokir No HP dan kontak WhatssApp Wartawan, Pemblokiran nomor wartawan salah satu perilaku yang kurang baik jika di lakukan oleh oknum pejabat publik. Perilaku seperti ini adalah mental pengecut.
Hal ini terjadi diduga Kades Ach. Saifulloh terusik dengan konfirmasi insan pers dan kritikan. Tak hanya itu, perilaku pejabat seperti ini diduga kuat karena kinerja mereka yang tidak becus dan bisa saja sewenang-wenang. Hal ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat.
selain aksi memblokir, Kades Ach. Saifulloh juga terlihat alergi terhadap media, berkali-kali awak media menghubungi untuk konfirmasi tapi Kades tidak merespon, dirinya hanya menjawab singkat jika sedang menyetir.
“Saya nyetir mas,” Singkatnya sambil menutup panggilan. Senin (1/6/2024).
Padahal sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik yang mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Sikap Kades Ach. Saifulloh yang memblokir HP seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers dan melanggar Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Alhasil, aksi blokir tersebut mengerucut kepada peran dan fungsi Camat sebagai Pembina dan Pengawasan terhadap Kepala Desa, yang tentunya harus mengevaluasi kinerja Kepala Desa Bayeman.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bayeman, Ach. Saifulloh tidak dapat di hubungi, menghilang bak ditelan bumi. *bersambung*
(Mh).






