Suryajiyoso : Sanksi Denda Ratusan Juta Dan Penjara Bagi Perusahaan Pelanggar SMK3

Oplus_131072

Illustrasi alat pelindung keselamatan kerja (Foto :Dok Radarjatim)

Radarjatim | Madiun – Adanya pemberitaan sebuah media online tentang sebuah perusahaan maupun pelaksana proyek yang tidak mengindahkan keselamatan kerja membuat anggota Peradi Suryajiyoso SH.,MH.,angkat bicara.

Perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dapat disanksi administratif dan pidana.

Demikian diatur dalam pasal 190 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di pasal itu menyatakan, sanksi administratif dikenakanan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan terkait SMK3, meliputi: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.

Baca Juga :  Bupati Dan Kepala Dinas KBPPPA Terjun Langsung Dalam Kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Pelatihan KPM Bunda Puspa Tahun 2023

“Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan SMK3,” ujar lawyer dan seorang advokat yang tergabung dalam Peradi Suryajiyoso SH.,MH ketika ditemui di kantornya di Manisrejo Kota Madiun.

Suryajiyoso yang akrab dipanggil Bang Surya ini juga menambahkan bahwasanya ada sanksi pidana, karena perusahaan lalai dalam menerapkan SMK3, dengan pengenaan denda dapat dikenakan sanksi denda dan penjara.

Baca Juga :  Rekanan Curang, Garap Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Asal Jadi, ini Reaksi Aktivis LSM GMBI Bawean

“Sanksi pidana diatur di pasal 183-189,” ujarnya,Selasa (01/10/24).

Sanksi pidana, dan denda minimal Rp100-500 juta dan sanksi kurungan penjara mulai 1-5 tahun.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah upaya kerjasama, saling pengertian dan partisipasi antara pengusaha dan karyawan perusahaan dalam menjalankan kewajiban bersama meningkatkan produktivitas,” jelasnya.

Surya juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan K3,akan bisa merusak reputasi perusahaan, penghentian produksi, kecelakaan kerja, terpapar bahan berbahaya, dan lingkungan kerja tak aman.

Baca Juga :  Wali Murid Geruduk UPT SD Negeri 19 Gresik Gegara  Diwajibkan Beli Buku

Beberapa contoh pelanggaran K3 oleh perusahaan, antara lain tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja, tidak memberi pelatihan K3, tidak punya sistem manajemen K3, mengabaikan potensi bahaya di tempat kerja.

“Harap saya kedepan,hendaknya ada edukasi dari pemerintah tentang perusahaan yang belum menerapkan SMK3 di lingkungan kerjanya,” tutupnya.

Pewarta ; Nawan

Kord Liputan Nasional