Gresik || Radarjatim.co – Masyarakat wilayah Kecamatan Balongpanggang bertemu bersama salah satu anggota Dewan Gresik Sudadi, S.E., M.M., membahas sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Gresik Tahap VIII Tahun 2025 sekretariat DPRD Kabupaten Gresik, bertempat di Aula PT. Bumi Sentosa Indonesia (PT. BSI), Jalan Raya Kedung Rukem, Pulorejo, Pucung, Kec. Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (19/Oktober/2025).
Pembahasan Sosperda berfokus mengenai bidang ketenagakerjaan, agar masyarakat lokal Kabupaten Gresik bisa mendapatkan keutamaan penempatan pekerjaan.
Sudadi, S.E., M.M menegaskan bahwa sesuai aturan tenaga kerja 60% di Gresik merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan merekrut minimal 60% tenaga kerja dari warga lokal Gresik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024, dan merupakan kelanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal dan mendorong partisipasi mereka dalam sektor industri, dan itu yang selalu kita bahasa san perjuangkan hak-hak masyarakat lokal Kabupaten Gresik,” Lanjutnya.
Menurutnya, Pemerintah kabupaten Gresik berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja dengan menyediakan sekitar 3.8 Milyar hingga 4 Milliar dianggarkan untuk pelatihan ketenagakerjaan yang dikoordinasikan bersama Dinas Ketenagakerjaan Gresik, seluruh warga lokal Gresik yang mbutuhkan pelatihan dan pekerjaan bisa mengikuti dan daftar diri langsung ke Disnaker Gresik.
Dihadiri Anggota DPRD Gresik Sudadi, S.E., M.M., Murni, S.I.P., Kasi Pembangunan Kecamatan Balongpanggang, Perwakilan Masyarakat wilayah Kecamatan Balongpanggang dan Benjeng
(Rois)






