JOMBANG| radarjatim.co ~ Kasus pembunuhan yang menimpa remaja bernama MF (19), yang jasadnya dibuang di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengungkap sisi gelap dari konflik personal yang berpadu dengan motif ekonomi. Berawal hari Selasa malam ada pihak keluarga korban mendatangi Polres Jombang, Ciri-ciri korban sesuai dengan sanak keluarga yang dilaporkan hilang.
Tim gabungan Polres Jombang berhasil mengidentifikasi enam (6) pelaku yang terlibat yaitu :
– AS alias Gareng (22), pelajar, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang,
– AR (23) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang,
– HM (19) warga Desa Siman, Kecamatan Kepungan, Kabupaten Kediri,
– RG (17) warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,
– KS (16) dan MR (16) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini melibatkan kombinasi antara sakit hati karena asmara dan keinginan untuk memperoleh harta korban.
“Ternyata ada hubungan pribadi yang terlibat, yang kemudian memunculkan rasa sakit hati pada para pelaku, ditambah dengan niat untuk mengambil harta korban,” ungkapnya
Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu,(15/1/25) korban berhubungan komunikasi dengan wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.Wanita itu juga merupakan teman dari pelaku, Selanjutnya, korban dan wanita tersebut bertemu di kost-kosan di daerah Trowulan.
Saat korban ketemu di kost daerah Trowulan sempat diajak minum, pada saat minum itu informasinya terdapat pelecehan terhadap teman wanita tersebut sehìngga ada rasa sakit hati,” tutur pelaku
Para pelaku kemudian menghubungi tiga temannya di Jombang RG, KS, MR untuk mencari lokasi yang jauh dan sepi dari pantauan masyarakat. “Sehìngga temannya itu mengarahkan hutan ke daerah Kabuh,” Terang Margono
Selanjutnya sekitar pukul antara pukul 11.00 sampai 12.00 siang, para pelaku ajak korban minum dulu sekitar 200 meter dari TKP, sempat cekcok dan duel serta pelaku utama mengambil sarung yang memang sudah dibawa untuk mencekik leher korban, Setelah itu dilakukan pemukulan dengan menggunakan batu dipelipis dan belakang kepala” tambahnya.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya (meninggal ) lalu diseret dan dibuang di hutan Marmoyo Kecamatan Kabuh. Usai melakukan aksinya, para pelaku kabur dengan membawa harta benda korban, di antaranya motor Yamaha Nmax yang sempat dibawa di Temanggung dan HP milik korban yang sempat digadaikan, Sudah diambil sesuai Dosbook sebagai barang bukti.
Pada pukul 18.00 WIB pelaku utama ini langsung bergerak menuju ke daerah Temanggung,” tandasnya.
Dari informasi penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang akhirnya dapat membekuk dua(2) pelaku dan menemukan motor yang merupakan milik korban. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki terhadap ketiga orang pelaku, “Tegas Kasatreskrim.
Karena pembunuhan berencana para pelaku dikenakan pasal 340, 339 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya menutup konferensi pers.
(LR/Kenzo)