Lamongan,[ www.radarjatim.co – Puskesmas Karang Binangun jadi perhatian setiap warga yang melintas karena bau busuk yang menyengat. Berawal dari informasi warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ada bau menyengat di tepi jalan raya Karang Binangun.
Ketika team awak media melakukan investigasi, ternyata bau menyengat tersebut mengarah pada Puskesmas Karang Binangun yang terletak di tepi jalan raya Karang Binangun Kelurahan Sambopinggir Kecamatan Karang Binangun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Ketika team awak media hendak melakukan konfirmasi kepada pihak Puskesmas tidak ada jawaban dan terkesan membisu sepertinya alergi terhadap wartawan. Selepas awak media mencoba keluar dari Puskesmas untuk berada di area luar lantas mencoba untuk menelisik sumber dari bau menyengat tersebut, akhirnya team awak media menemukan sebuah TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah medis yang tepat berada di belakang lapangan gedung Puskesmas.
Pada saat team awak media mencoba untuk melakukan dokumentasi atas temuan tersebut dengan mengambil gambar dan video di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah medis, seketika team awak media langsung dikejar dan dihadang oleh salah satu oknum staf Puskesmas serta dihalang-halangi, bahkan salah satu team awak media juga mengalami perampasan ponsel oleh salah satu oknum staf Puskesmas untuk meminta dengan bersikeras menghapus foto serta video yang telah didokumentasikan.
“Ini bukan hak kalian untuk mengambil gambar serta merekam video disini, mana ponsel yang buat rekam video tadi dan silahkan kalian keluar dari areal ini,” bentaknya kepada team awak media.
Tidak lama setelah terjadi ketegangan antara team awak media dengan oknum staf Puskesmas yang sempat merampas ponsel salah satu team awak media, akhirnya muncul juga staf lain dari Puskesmas tersebut yang bernama Sukadi. Ketika menemui team awak media, Sukadi mempersilahkan team awak media tersebut untuk melakukan klarifikasi serta konfirmasi dengan menyuruh untuk menunggu di depan Puskesmas, untuk dipertemukan dengan Kepala Puskesmas.
“Silahkan menunggu di depan Puskesmas saja mas, nanti saya pertemukan kepada Kepala Puskesmas untuk klarifikasi terkait hal ini dan kami mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” tutur Sukadi selaku staf Puskesmas Karang Binangun yang mencoba meredakan keadaan.
Selama kurang lebih dari tiga jam menunggu diluar depan Puskesmas, Sukadi selaku staf Puskesmas tak kunjung keluar juga untuk mempertemukan team awak media bersama Kepala Puskesmas, sedangkan kondisi Puskesmas tertutup dengan rapat seolah-olah sangat alergi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik untuk menunggu tanggapan atas konfirmasi terkait adanya dugaan pembuangan limbah medis ditempat pembuangan sampah.
Terpisah Advokat dari LSM Laskar Merah Putih ( LMP) Kukuh SH mengatakan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, team awakmedia dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Jatim untuk mengungkap atas dugaan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah medis. (Harry) [Bersambung]