Gresik, [radarjatim.co – Pelaku inisial SH (25) mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu. Anggota Reskrim Polsek Ujungpakah tak hanya tinggal diam dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Pantura Gresik.
Petugas Kepolisian Resort Polres Gresik jajaran Polsek Ujungpakah yang dipimpin AIPDA Yudi Setiawan bersama BRIPKA Kukuh Wahyu Pambudi bergerak cepat berkat informasi dari masyarakat.
Tersangka inisial SH (25) asal Dusun. Bangunrejo Ds. Mojopuro Gede Kec. Bungah Kab. Gresik. Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan dan penyamaran selama dua hari. Sehingga petugas masuk kedalam jaringan mereka dan berhasil melakukan transaksi sebagai pembeli hingga menentukan tempat untuk bertransaksi yaitu di jembatan panjang Sungai Bengawan Solo wilayah Dukun, Kab. Gresik
Tak Sia – sia dalam kinerja anggota Kepolisian Resort Gresik jajaran Polsek Ujungpakah AIPDA Yudi menyergap pelaku SH. Terbukti, bahwa
paket narkotika jenis sabu tersebut dibuang ke sungai bengawan solo setelah itu dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti yang disimpan.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan berupa sebuah timbangan digital warna silver. 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat ± 2,04 gram. 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal dengan berat ± 0,40 gram. 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat ± 0,3 gram. 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal dengan berat ± 0,30 gram dan Sebuah handphone merk OPPO warna hitam berserta uang tunai sebesar RP 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Tersangka SH kini meringkuk diruang tahanan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ujungpangkah guna melakukan penyidikan lebih lanjut. (Fir)