Polda Jatim Berhasil Pulangkan 6 PMI Korban TPPO Dari Thailand ke Indonesia

Surabaya ,radarjatim.co~Polda Jawa Timur berhasil memulangkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.

Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh empat tersangka yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo, ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri.

Dalam Pres rilisnya di di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH NRP di dampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H.mengatakan Empat tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim adalah YS (40) asal Tempurejo, Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan, Senin (26/06/23).

Di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H.,

Mengatakan, penjualan PMI ini dilakukan dilakukan tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023.

Penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari Sosial Media (Sosmed) adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO.

Baca Juga :  24 Mobil Vaksin Keliling Polrestabes Surabaya Siap Melayani Warga

“Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan Presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar,” ujar Kombes pol Farman.

Hasil penyelidikan Kepolisian, kata Kombes Farman para tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji Rp 15-22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand.

“Setelah korban tertarik, mereka diwajibkan membayar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi,” jelas Kombes Farman.

Pada 19 Oktober 2022 ketujuh PMI itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand, Sesampainya di Thailand mereka dijemput oleh L WNA China. Namun, di sana mereka tidak dijadikan operator game online sesuai dengan yang dijanjikan keempat pelaku, Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien, Jika tidak sesuai target, mereka mendapat tekanan berupa pemukulan, tamparan hingga ancaman akan di bunuh.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah.

“Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang meja, artinya di depan komputer dan sebagai translater. Namun faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer,” tambahnya Dirreskrimsus Polda Jatim.

Perlu diketahui, pada 2021 tersangka FB ditawari pekerjaan oleh J yang merupakan WNA asal Cina, tersangka FB diberi tugas untuk mencari PMI yang mau berangkat ke Thailand gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta mess untuk tidur, kemudian tersangka FB menghubungi tersangka SK dan menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh dan selanjutnya Agustus 2022 tersangka SK memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi, tersangka YS berperan sebagai pengurus berkas seperti pembuatan paspor dan sertifikat kesehatan bebas Covid-19, tersangka RT juga berperan sebagai “pengkondisi” petugas imigrasi, supaya korban bisa lolos dan terbang ke Bandara Internasional Don Mueang, Saat ini, keenam korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur, Namun satu korban yang berada di Myanmar tengah proses pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai ke Jawa Timur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0817/01 Driyorejo Gelar Halal Bihalal, Kuatkan Silaturahmi di Wilayah Binaan

Di samping itu GubernurJatim, Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir di Polda Jatim menyebutkan bahwa pemulangan PMI kali ini merupakan kerja sama yang luar biasa, antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan jajaran kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Jatim.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perlindungan kepada warga yang mendapat kekuatan dengan kehadiran jajaran Polda Jatim dan support dari Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.

Khofifah berharap seluruh warga Jawa Timur, warga Indonesia yang akan mengambil keputusan bekerja di luar negeri, pastikan bahwa melakukan proses secara prosedural.

Baca Juga :  Peringati Hari Amal Bhakti Ke-78, Kankemenag Kabupaten Gresik Gelar Pembinaan ASN

“Jadi jangan mencoba melakukan secara non-prosedural. Langkah preventif yang bisa kita lakukan dari skala yang paling kecil adalah ditingkat desa atau kelurahan,”tutur Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala Desa dan lurah adalah bagian sangat penting untuk bisa memonitoring pergerakan warganya.

Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama, tidak mungkin tidak terkonfirmasi ke Lurah dan Kepala Desa.

Maka, tiga ujung tombak di lini paling bawah itu menurut Khofifah menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan warganya,terutama di desa yang memang terkonfirmasi warganya ada kecenderungan mengambil posisi bekerja di luar negeri.

“Selamat datang kembali di Jawa Timur, mudah-mudahan sehat dan Allah akan membukakan pintu pekerjaan yang baik bagi anak-anak semua,” pungkas Gubernur Jatim.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

( HAR)