Pihak KAI selaku pemilik aset rumah melakukan mediasi dengan penghuni rumah di Jalan TGP Oro oro Ombo Madiun ,Foto : Radarjatim,Nawan)
Madiun | Radarjatim – Aset rumah milik KAI Daop 7 Madiun yang ditempati oleh Desita Sastra akhirnya ditertibkan oleh pihak KAI.
Penertiban aset rumah yang beralamat di Jalan TGP No 8 Kelurahan Oro Oro Ombo Kartoharjo Madiun akhirnya berjalan kondusif meski diwarnai aksi sedikit kericuhan antara pihak KAI dengan kubu pihak Desita.
Awal mula penertiban rumah aset milik KAI tersebut diduga karena Desita selaku penghuni tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran sewa kontrak serta perpanjangan dan terindikasi ingin menguasai aset milik PT KAI.
Audensi alot terjadi dengan pihak KAI dan pihak Desita melalui Paguyuban Mayapada dan Relawan Gerakan Indonesia Baru (GRIB) Kota Madiun.
Darmanto selaku Ketua Paguyuban Mayapada mengatakan bahwa aset rumah tersebut bukan milik PT KAI melainkan milik Dirjen Perhubungan berdasarkan keterangan BPN Kota Madiun.
Uun Sugiharto selaku Ketua GRIB Madiun juga menegaskan sebelumnya telah diberitahu dan diminta pertolongan terkait rencana penertiban aset milik KAI tersebut
“Sebelumnya,kami telah diberitahu dan dimintain tolong oleh sdr Desita selaku pengguna aset terkait penertiban tersebut,dan kami juga mengharapkan agar mengedepankan mediasi serta tidak mengandalkan otot dalam proses penertiban tersebut,jelasnya ,Rabu (11 /12/24).
Sementara itu,Kasidatun Kejari Kota Madiun Rohman Marsudi SH.,MH.,menambahkan,pihak KAI Daop 7 telah melakukan komunikasi dan koordinasi akan adanya penertiban aset milik KAI tersebut.
“Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak Desita bahwa akan dilakukan penertiban aset rumah milik KAI dan dilakukan pengosongan”,tukasnya.
“Setelah kami melakukan koordinasi internal dengan pihak Desita,akhirnya proses penertiban berjalan lancar dan kondusif,dan kami juga melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pihak KAI dan Desita serta melibatkan para saksi saksi”,pungkasnya.
Untuk diketahui,rumah aset milik PT KAI Daop 7 Madiun yang ditempati oleh Desita Satra merupakan aset milik PT KAI dan dah secara hukum serta aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Dalam agenda penertiban dan pengosongan aset rumah milik PT KAI tersebut melibatkan banyak pihak diantaranya Suharjono selaku Kepala Daop 7 Madiun beserta manager penjagaan aset Choiril Rosid,Kol Laut Arif Daniar senior manager pengamanan PT KAI Daop 7,Kasidatun Kejari Kota Madiun Rohman Marsudi,Beberapa PJU Polres Madiun Kota,Kesbangpol Kota Madiun melalui Subkor Kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik,pihak Kodim,Satpol PP dan forkopimcam.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional