Penambangan Galian C Ilegal di Desa Metatu Benjeng, Kenapa Dibiarkan oleh Dinas Terkait

Gresik | radarjatim.co,~ Dari hasil Pantaun tim investigasi radarjatim.co di lapangan pada tanggal 27 juni 2023 ditemukan kegiatan penambangan galian C berupa pengerukan tanah masih berlangsung pada pagi hingga siang hari ,

Ada sekitar 10 truk berlalu lalang yang terpantau sedang memuat tanah hasil tambang atau galian.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun tim bahwa dari pengelola galian mengatakan ijin berupa surat hasil musdes yang ditandatangai oleh kepala desa ,kepala dusun,  ketua BPD metatu, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Janji Damai Berujung Penahanan, Darwanto Petani Madiun Masuk Lapas Usai Cabut Laporan

Musdes tersebut berisii;

– Mengingat untuk menambah debit air dan meningkatkan kuantitas air bagi masyarakat maka perlu dilakukan pengerukan embung

– mengingat tentang kebutuhan hajat hidup orang banyak maka perlu dilakukan penggalian tanah pada telaga

– kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penggalian dan tanpa biaya yang membebankan warga atau dusun

Baca Juga :  Korban Begal Jadi TSK di NTB, Kabareskrim Minta Kasus Dihentikan, Kompolnas Dorong ke Meja Pengadilan

– pembenahan dan perbaikan waduk setelah pengurukan adalah tanggubjawab penggali.

Dalam menjalankan operasinya yang dilakukan di embung berada di lokasi termasuk lahan pertanian dengan menggunakan escavator lalu tanah kerukan dinaikan di truck untuk diangkut kesuatu tempat.

Menurut salah satu tokoh masyarakat pengerukan tersebut atas permintaan warga untuk meningkatkan dibit air.

Baca Juga :  Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan Untuk Pelantikan Kades Mojoduwur, Kyai Samsudin Tetap Penuhi Panggilan Polres Nganjuk

Padahal dampak pengerukan yang dilakukan hanya di satu titik, hal tersebut berdampk pada kerusakan embung itu sendiri longsor, banjir dan jalan.

Akibatnya, embung yang berfungsi sebagai penampungan air rusak. Dimana Pengerukan tanah disinyalir akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, membahayakan lingkungan serta merusak fasilitas umum yaitu jalan.

(Red)