Membawa Sabu Siap Edar, Pekerja Bengkel Diringkus Polisi

Surabaya || radarjatim.co~Seorang pria bekerja di bengkel diiringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu 3 gram yang siap edar.Sabtu (21/1/23).

Diketahui identitas tersangka berinisial RAA (24) Tahun, bekerja di Bengkel, alamat Jalan Kedinding Lor, Gang Wijaya Kusuma, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, petugas mendapatkan sumber informasi diduga adanya seorang pria mengedar sabu diwilayah Tanah Kali Kedinding.Dari situ anggota meluncur ke lokasi guna dilakukan pemantauan.

Baca Juga :  Parkir Liar di Bandara Juanda Berakhir, 6 Orang Diamankan 

Selanjutnya, dari hasil pantauan petugas kami terhadap tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Memang tersangka ini sudah incaran kami”ujar Daniel.

Perwira dua melati dipundaknya menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka.menemukan barang bukti berupa, sabu 3 gram beserta bungkusnya didalam dompet kecil warna kuning dimasukkan dalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah televisi dalam rumah tersangka.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam di "BUI"

“Dari hasil bukti-bukti yang diamankan dari tersangka. Kemudian di bawa menuju Mapolrestabes Surabaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Kamis (16/2/23).

Lebih lanjut Daniel, saat tersangka diintrogasi oleh petugas. Dirinya, mengakui barang sabu yang ia miliiki akan di jual kembali.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas pada saat penggeledahan berupa, 1 buah dompet kecil berisi sabu 3 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 buah Handphone merk OPPO. Dan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.(satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan 1 buah ATM BCA.

Baca Juga :  Berniat Mencegah Pertikaian, Kades Wedani Malah Dituduh Mengeroyok

Akibat perbuatanya kini tersangka kami jebloskan dipenjara Mapolrestabes Surabaya, dan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Ark)