MAN 1 Gresik Pungut Dana Iuran Tiap Bulan Melalui Komite Sekolah, Mesti Diaudit Secara Transparan

GRESIK || RADARJATIM.CO – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik di jalan Raya Bungah No. 46 Kabupaten Gresik Jawa Timur, menjadi sorotan terkait dugaan pungutan iuran biaya kegiatan siswa yang dilakukan melalui komite madrasah.

Informasi mengenai adanya iuran tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua/wali siswa, khususnya mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, serta penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa.

Pasalnya, pungutan yang dibebankan kepada peserta didik pada satuan pendidikan negeri memiliki ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi. Karena itu, apabila iuran tersebut bersifat wajib dan ditentukan dengan nominal tertentu, perlu dipastikan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Umar Assegaf, Santri Istimewa Pesantren Anak Surga SUNSAL ND: Bukti Keberhasilan Sentuhan Lembut Habib Taufiq dan Bimbingan Ibu Saffanatur

Komite madrasah pada prinsipnya memiliki fungsi strategis dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Namun, keterlibatan komite dalam penggalangan atau pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan audit secara transparan hingga tidak menimbulkan kesan sebagai pungutan wajib kepada peserta didik.

Sejumlah orang tua/wali siswa berharap pihak MAN 1 Gresik memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penarikan iuran, besaran biaya, peruntukan dana, serta apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau diwajibkan kepada seluruh siswa.

RadarJatim.co juga mendorong adanya klarifikasi dari pihak kepala MAN 1 Gresik dan komite madrasah agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Job Fair Gresik Juli 2026 Buka 2.000 Loker, 10 Perusahaan Siap Rekrut Langsung

Jika benar terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila penarikan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pihak madrasah juga perlu menyampaikan penjelasan secara transparan kepada orang tua/wali siswa.

Saat dikonfirmasi RADARJATIM.CO, Humas MAN 2 Bungah Gresik, Khozin membenarkan adanya iuran dana setiap bulan kisaran sebesar Rp. 250.000.x 1.116 Siswa = Rp. 279.000.000, yang dikoordinir melalui komite sekolah dengan dalih untuk operasional kegiatan extrakulikuler siswa, seraya bertanya darimana biayanya kalau tidak dari orang tua siswa, ujarnya. Kamis (10/9/2026)

Khozin menambahkan sekolah negeri mana yang tidak membayar, semuanya bayar namun itu sifatnya sukarela seolah membenarkan iuran komite sekolah tersebut, pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Alergi Wartawan, Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Tiga Tersangka Tidak ada Respon

Terpisah seorang wali siswa yang enggan disebut namanya inisial AR membenarkan adanya iuran komite sekolah tiap bulan secara sukarela tapi anehnya kenapa nilai nominalnya ditentukan sebesar Rp. 250.000 mestinya kalau sukarela tidak harus ditentukan, kan jadi beban bagi orang tua siswa kalau anaknya tidak ikut membayar iuran sedangkan yang lainnya membayarnya, Katanya kepada RADARJATIM.CO. Kamis (10/92026)

Berita ini bersifat konfirmasi awal dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak Kankemenag Kabupaten Gresik, Kepala MAN 1 Bungah dan komite madrasah sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)