SAMPANG || radarjatim.co – Atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, perempuan 29 tahun insial (SB) warga Dusun Tengket Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melaporkan pria inisial (AS) ke Mapolres Sampang pada 29/Nov/2023 yang lalu.
Saat dikonfirmasi, perempuan berstatus janda anak dua (2) tersebut menerangkan, kronologis kasus yang kini ditangani Unit- Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang ini, bermula saat dirinya sedang tidur dikamar tengah rumahnya. Pada saat itu terduga pelaku (AS) diduga mengambil kesempatan untuk melakukan aksi tak senonoh terhadapnya.
“Saat itu saya sedang tidur mas, tiba-tiba terasa ada semacam gosokan dipunggung saya, nah betapa kagetnya saya, setelah menoleh kebelakang ternyata ada seorang laki-laki (AS) yang sedang melakukan hal tak senonoh dengan menggesekkan kemaluannya dipunggung saya, “Terang dia kepada radarjatim.co Senin 18/Des/2023.
Sehingga ungkap dia, untuk memberikan efek jera, pihaknya segera bergegas melaporkan kejadian tersebut ke- Mapolres Sampang.
Masih kata dia, pihaknya berharap agar pihak Polres Sampang khususnya Unit yang menangani kasus tersebut dapat segera memproses serta menangkap oknum terduga pelaku inisial AS ini.
“Harapan saya, polisi khususnya Unit PPA Polres Sampang, akan segera memproses dan menangkap oknum pelaku ini, supaya oknum ini mendapat efek jera, “Lanjutnya
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang (Aiptu Yunus Supriyono) membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Iya mas, dalam perkara ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, dan dalam minggu ini penyidik akan memanggil terlapor. “Tulis Aiptu Yunus melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi oleh media Senin 18/Des/2023.
(Korwil Mdr)