Gresik { RadarJatim.co~Jajaran Polres Gresik melalui Polsek Tambak kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis sabu – sabu, dengan adanya laporan dari warga yang enggan disebut namanya bahwa ada tiga remaja lagi berpesta sabu – sabu di saat Aipda Imam Subari bersama tiga anggotanya lagi melakukan patroli sekitar pukul 14.00 ,Selasa ( 23/2/2021 ).
Dengan adanya informasi tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan benar adanya tiga orang remaja sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mereka adalah RN (27) warga dusun kampung baru desa Sukaoneng kecamatan Tambak dan dua orang temannya berinisial KW (19) dan MP (21) warga dusun alas timur desa daun kecamatan Sangkapura.
Saat penggeledahan dilakukan tiga orang remaja tersebut tidak bisa berkutik karena alat bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan kecil, 1 botol berisi fanta lengkap dengan alat hisap sabunya, korek api, 3 pipa kaca dan uang tunai Rp 600,000,
Dari penangkapan tiga orang remaja tersebut, RN menjelaskan bahwa barang haram di peroleh dari seseorang yang berinisial ST di daerah Sangkapura.
Akhirnya Anggota Reskrim Polsek Tambak bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini dan berkomunikasi dengan Polsek Sangkapura, dan berhasil mengamankan ST (45) di rumahnya dusun Boom desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura tanpa adanya perlawanan, dengan alat bukti ditemukan berupa satu alat hisap sabu, 4 klip plastik berisi sabu – sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip untuk bungkus sabu, 1 korek api dan timbangan.
Usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan interogasi kepada ketiganya. Berdasarkan pengakuan Rohman bahwasanya tidak memakai barang haram tersebut melainkan hanya penyedia dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama; Moh. Subat (45) asal Dusun Boom, Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, 1 gram dengan harga RP. 1.300.000,00 kemudian di ecer lagi menjadi 18 bungkus dan di jual Rp. 200.000 per bungkus, Dari hasil keterangan Dua pengguna Kikin baru 1 kali pemakaian dan makrup 4 kali pemakaian, Dan Efek setelah konsumsi barang haram tersebut merasa tenang Tanpa beban.
Saat itu juga Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangakap Moh. Subat (45), di rumahnya di dusun Boom, Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura Bawean.
Untuk membongkar dan mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dan jaringan peredaran narkoba di Pulau Bawean, akhirnya ST digelandang dan ditahan polisi di Mapolsek Tambak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Proses hukum sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Rj-biro bwn)