Ketua KPK Setyo Budianto saat konferensi pers tetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku (Foto: Radarjatim,Nawan)
Jakarta | Radarjatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dan fakta baru membuktikan bahwa Hasto juga terbukti dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku. Suap itu bermula dari seorang pengacara bernama Donny Tri yang diberikan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku yang kalah dalam Pileg 2019, bisa menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu meski suaranya kalah telak.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Pada tanggal 06 Juni 2024,sebelum Hasto diperiksa oleh KPK,dia memerintahkan staf pribadinya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tak ditemukan KPK,jelasnya dikutip dari siaran live inews oleh Radarjatim,Selasa(24/12/24).
“Kemudian Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak membenarkan keterangan sebenarnya”,tambahnya.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” tutup Setyo.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional






