RADARJATIM.CO. ~ Program Magang Mandiri yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang (UMM) untuk para mahasiswa yang berkerjasama dengan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang UMM. Dengan adanya program Magang Mandiri ini, memberikan kesempatan maupun sarana bagai mahasiswa untuk dapat mengimplementasikan langsung bagaimana penerapan ilmu hukum yang telah didapat selama masa studi secara langsung pada bidang hukum khususnya Perdata.
Kelompok Magang Mandiri yang di ikuti oleh lima Mahasiswa yaitu, Nur Azizah, Alisa Dewanti, Reza Binadzary Fitri, Bintang Oria Ritonga dan Aqshal Aldito Putra Aristya.dalam pelaksanaan Magang Mandiri kali ini mahasiswa turut andil dalam merangkai kepastian hukum atas tanah dan kewajiban lainnya di kantor Notaris Liana Maria Fatikhatun, S.H., M.Kn. yang bertempat di Perum Royal Orchid Blok A3, Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau Kabupaten Malang pada Selasa, 5 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian magang kegiatan dari Kantor Notaris dan PPAT Liana Maria Fatikhatun S.H., M.Kn. yang diikuti oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM.
Program magang ini berlangsung selama empat bulan dimulai pada tanggal 19 Februari hingga 21 Juni 2024. Magang di Kantor Notaris dan PPAT Liana Maria Fatikhatun S.H., M.Kn. terdapat 3 divisi seperti Bagian Fidusia, Bagian Lapangan (admnistrasi luar kantor), Bagian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pada magang kali ini, kami diberi kesempatan dalam pembuatan akta otentik, pembuatan minuta akta fidusia, dan pendaftaran berkas di ATR/BPN, Merenvoi, Pembuatan Draft PT, Pembuatan Draft Sewa menyewa, pengukuran tanah serta kami juga di ajak langsung Bersama Ibu Liana untuk akad menemui klien.
Magang Mandiri ini didampingi langsung oleh dosen pembimbing lapangan yaitu Muzdalifah Lutfi, S.H., M.Kn. dan dosen pembimbing magang, Said Noor Prasetyo, S.H., M.H. yang memberikan bimbingan baik itu dari segi penyusunan proposal sampai pemaparan materi yang akan digunakan untuk mengerjakan tugas yang ada di kantor notaris. Magang Mandiri ini merupakan mata kuliah wajib yang harus di ambil di semester 6 dan Magang Mandiri kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang Kenotariatan yang digunakan untuk kepengurusan hukum dalam lingkup perdata khususnya.
Selama Magang berlangsung Mahasiswa ikut terlibat dalam Kewajiban lainnya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peranan administrasi pemerintah sangat penting dalam mengatur pertanahan di Indonesia, sehingga tidak ada sengketa atas tanah. Pihak-pihak yang berperan dalam administrasi pemerintahan untuk meminimalisir adanya sengketa kepemilikan tanah dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas tanah ialah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Melihat hal ini penulis memiliki rasa kuriositas tinggi untuk menelisik kontribusi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah dan menyukseskan penyelenggaraan tata usaha negara di bidang pertanahan.
PPAT memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebnagai bukti dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang nantinya dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah karena adanya perbuatan hukum.
Perbuatan hukum yang dimaksud di atas adalah jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. Sebagai Pejabat yang tanda tangannya mampu mengakibatkan terjadinya peralihan hak, sudah sewajarnya PPAT bertindak penuh kehati-hatian dalam melaksanakan tugas jabatannya. PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta di bidang pertanahan haruslah menjalankan tugas jabatan sesuai dengan Peraturan Jabatan PPAT. Jika dilihat dari keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Jabatan PPAT baik pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT maupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, memang hanya terdapat satu pasal saja yang menunjukkan tentang prinsip kehati-hatian bagi PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya, namun dari satu pasal tersebut harus dipahami tentang norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Dalam Peraturan Jabatan PPAT terdapat ketentuan yang memerintahkan PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu dalam Pasal 22 Peraturan Jabatan PPAT menyatakan bahwa “Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.” Ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Jabatan PPAT tersebut apabila dijabarkan akan ditemukan rumusan bahwa akta PPAT haruslah a) Dibacakan atau dijelaskan isinya; b) Dalam pembuatannya harus dihadiri oleh 2 orang saksi; c) Ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Maka dari itu, prinsip kehati-hatian sangat penting untuk dilakukan ketika melakukan pengecekan sertipikat atau kegiatan pembuatan akta lainnya. selain daripada itu, kegiatan yang dilakukan oleh PPAT ialah membuat salinan akta bermaterai, membuatkan cover pada akta tersebut dan dijahit.
Akta lain yang diterbitkan oleh Notaris ialah Akta Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia apabila penulis mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, jaminan fidusia ialah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran jaminan fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertipikat jaminan fidusia, permohonan perubahan sertipikat jaminan fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertipikat jaminan fidusia secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
Dengan pemaparan diatas diharapkan mahasiswa dan masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang kenotariatan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu memberikan pengembangan keilmuan hukum.
Melalui magang ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMM tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang kenotariatan, tetapi memberikan peranan dalam bidang






