Surabaya||Radarjatim.co – Dugaan kasus Judi yang melibatkan 3 tersangka yang di tangani oleh Unit Jatarnas Polrestabes Surabaya yang telah menuai sorotan publik.Dikabarkan pelaku diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Namun beredar kabar pelaku dipulangkan sehari berselang ditangkapnya,tanpa kejelasan proses hukum yang awalnya tidak terbuka kepada publik.
Terkait ramenya kabar dugaan tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto langsung mengkonfirmasi terkait dugaan adanya tiga tersangka yang di pulangkan terkait judi melalui telfon WhatsApp mengkatan bahwa pelaku kita pulangkan tetapi masih kita proses dikarenakan ancaman hukuman 3 tahun.
“Ketiga pelaku kita pulangkan tapi tetap kita proses dan kita sama-sama kawal kasus tersebut.Karena pelaku adalah penombok dan sesuai ketentuan pasal 427 KUHP baru ancaman hukuman hanya 3 tahun maka tidak bisa dilakukan penahanan tetap berproses serta berkas perkaranya akan dikirim ke JPU,kalau sampai ada anggota saya nakal kami akan tindak,”ujar AKBP Edy.
Tiga terduga tersebut masing-masing bernama Ifon Andika, Sadam, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum terkonfirmasi identitas resminya. Ketiganya disebut diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang dikenal ramai dan kerap disinyalir menjadi tempat aktivitas daring ilegal.
Menurut praktiksi hukum Muhammada Iqbal Nurindra SH menjelaskan bahwa Penahanan Tidak Dapat Dilakukan.
Sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang diduga dilakukan mengandung ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Karena Pasal 427 KUHP baru menetapkan ancaman hukuman maksimal 3 tahun untuk perkara perjudian , maka secara objektif tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Meskipun ada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri atau merusak bukti, syarat objektif harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Proses Perkara Tetap Berjalan
Meskipun tidak ada penahanan, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan apakah akan mengajukan dakwaan ke pengadilan,”ungkap Iqbal.(Fan)






