MADIUN || Radarjatim.co Suasana haru biru menyelimuti halaman Lapas Kelas 1 Madiun hari ini, Jumat, 23 Januari 2026. Darwanto akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dan bisa menghirup udara bebas. Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh sang kuasa hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H., melalui pesan singkat.
Senyum syukur terpancar jelas saat Darwanto melangkah keluar gerbang lapas.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Darwanto dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan denda Rp5.000 (dikurangi masa tahanan). Namun, sebuah keputusan yang melegakan hati diambil oleh hakim: sisa masa tahanan Darwanto tidak perlu lagi dijalani di balik jeruji besi. Sebagai gantinya, ia akan menjalani masa percobaan selama satu tahun ke depan dengan tidak bersinggungan pidana apapun.
Momen kepulangan ini disambut dengan isak tangis bahagia dan pelukan hangat dari keluarga yang telah lama menanti. Pihak keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur kepada Sang Pencipta dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H. dan Ahmad Purwohadi SH.MH yang telah setia mendampingi proses hukum ini hingga tuntas.
Suryajiyoso pun menitipkan pesan menyentuh bagi kliennya. Ia berharap momentum ini menjadi awal baru bagi Darwanto untuk menjadi pribadi yang lebih baik, tidak hanya selama masa percobaan satu tahun, tetapi untuk selamanya dalam bermasyarakat.
Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, Pak Darwanto! Semoga langkah ke depan selalu penuh berkah.
(Edi/ka biro)






