GRESIK || RADARJATIM.CO – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran dan realisasi program di lapangan.
Warga mendesak Kepala Desa Lasem, H. Khoiri, S.Pd., memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan anggaran desa serta pelaporan melalui sistem informasi yang disebut dalam aduan masyarakat sebagai OMCity/OMSPAM.
Sorotan tersebut mencakup sejumlah pos anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2026, mulai dari insentif kader Posyandu, penyertaan modal, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pembangunan dan pengembangan sarana pendukung kegiatan ekonomi desa.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang tercantum dalam dokumen administrasi telah direalisasikan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.
Anggaran Ratusan Juta Rupiah Jadi Sorotan
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan pihak pengadu, terdapat sejumlah alokasi Dana Desa yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pada TA 2023, anggaran yang dicantumkan meliputi pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan pasar desa dan kios milik desa sebesar Rp.97.442.000; pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi sebesar Rp.67.500.000; penyertaan modal sebesar Rp.71.936.000; insentif kader Posyandu sebesar Rp.71.163.000; serta sistem informasi desa sebesar Rp.136.550.000. Total yang tercantum mencapai Rp.444.591.000.
Pada TA 2024, anggaran yang disorot meliputi insentif kader Posyandu sebesar Rp.117.061.000, penyertaan modal Rp.73.320.000, serta sarana dan prasarana usaha mikro, kecil, dan koperasi sebesar Rp.45.000.000. Totalnya mencapai Rp.235.381.000.
Sementara itu, pada TA 2025, terdapat alokasi pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, KUD, dan UMKM sebesar Rp.30.000.000; insentif kader Posyandu Rp.130.952.000; serta penyertaan modal Rp.100.000.000. Total anggaran yang dicantumkan sebesar Rp.260.952.000.
Adapun untuk TA 2026, rincian yang disampaikan mencakup anggaran UMKM sebesar Rp.30.682.000 dan insentif kader Posyandu sebesar Rp.33.627.000.
Seluruh angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen anggaran resmi, LPJ, bukti pencairan, serta hasil pemeriksaan realisasi kegiatan.
Data yang disampaikan pihak pengadu belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.
Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Harus Dibuktikan.
Pihak pengadu menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dilaporkan dan kondisi pelaksanaan program di lapangan. Dugaan tersebut juga mencakup kemungkinan penggelembungan anggaran (mark-up), ketidaksesuaian volume pekerjaan, serta persoalan kualitas hasil kegiatan.
Jika dugaan tersebut hendak dipastikan, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta kondisi fisik kegiatan.
Pencatatan pada aplikasi atau sistem pelaporan desa juga perlu dicocokkan dengan dokumen sumber dan pelaksanaan program yang sebenarnya.
Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada dugaan atau perbedaan informasi, tetapi didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Warga dan pihak yang mengaku sebagai pemerhati kebijakan publik setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Lasem.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian nilai anggaran dengan realisasi, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan memberikan penjelasan yang terbuka dan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses informasi publik melalui mekanisme yang sah, dengan tetap memperhatikan dokumen yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan, kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius. Kami berencana menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan agar penggunaan anggaran desa dapat ditelusuri secara objektif,” demikian sikap yang disampaikan pihak pengadu.
Klarifikasi Kepala Desa Dinantikan
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan manipulasi LPJ, mark-up, maupun penyimpangan penggunaan Dana Desa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Redaksi RADARJATIM.CO memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan hal penting karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Klarifikasi dari Pemerintah Desa Lasem, pemeriksaan dokumen, serta pengecekan langsung terhadap realisasi kegiatan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan data atau perbedaan pemahaman, penjelasan yang didukung dokumen resmi perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum teruji.
RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Lasem maupun pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan






