Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun (Foto : Radarjatim/Nawan)
Radarjatim | Madiun-Beberapa waktu lalu warga perumahan Pilangrejo Permai Wungu Madiun telah mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun yang berada di Jalan Panjaitan untuk membuat aduan terkait lambatnya infrastruktur wilayah perumahan yang terkesan tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
Keluhan warga tersebut mulai dari polemik tanah makam , fasum,pembuangan limbah dan juga infrastruktur jalan yang belum terealisasikan dari pengembang yang akhirnya berujung pada surat aduan warga ke dinas terkait.
Tri Satria selaku Kabid Perumahan dan Pertanahan Madiun ketika dihubungi awak media melalui telpon mengatakan bahwa surat aduan dari warga sudah diterima dan ditelaah dengan baik oleh dinas,juga telah mengambil tindakan kepada pengembang perumahan tersebut.
“Kami setelah menerima surat aduan dari warga,kami pelajari surat aduan tersebut dan kami juga telah memanggil kepada pengembang di hari Jumat sore kemarin,jelasnya,Senin (07/10/24).
Satria menuturkan bahwa klarifikasi dari pengembang menyatakan bahwa aduan dari warga tersebut akan direalisasikan di tahun 2024 ini.
“Sebelumnya sudah ada perjanjian antara warga dengan pengembang yang dimediasi oleh pihak Desa bahwa semua tuntutan dari warga akan direalisasikan pada tahun 2024,dan sekarang ini kan tahun 2024 masih berjalan,lebih baik ditunggu saja sampai akhir tahun ini”,pungkas Satria.
Sekedar informasi bahwa polemik permasalahan antara warga perumahan Pilangrejo dengan pengembang beberapa waktu lalu telah terjadi kesepakatan berupa surat perjanjian antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Desa Pilangrejo Wungu Madiun bahwa isi dari surat perjanjian tersebut adalah semua tuntutan akan diselesaikan oleh pengembang di tahun 2024 ini.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional