SAMPANG || radarjatim.co ~ Oknum Juru parkir (Jukir) yang kerap beroperasi di tepi jalan umum tak jauh dari lokasi pasar tradisional kecamatan Omben, kabupaten Sampang, Madura, diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah atau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten setempat.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, oknum juru parkir (Jukir) yang diduga ilegal (liar) tersebut diketahui rutin beroperasi setiap 2 (dua) kali dalam satu minggu, yaitu hari Senin dan Kamis.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga yang enggan namanya dipublish inisial (M), ia juga mengaku resah dengan adanya aksi juru parkir (Jukir) liar tersebut.
Pasalnya menurut (M), selain menutup akses bagi para pejalan kaki, aksi jukir liar itu kerap memicu terjadinya gangguan lalu-lintas.
“Itu seminggu dua kali mas yakni setiap Senin dan Kamis, ya seperti terlihat dilokasi kan tidak ada karcis resminya, bahkan juga sering memicu terjadinya macet, “Paparnya Senin 01/12/2025.
Lebih lanjut ia pun meminta kepada pemerintah agar segera melakukan penertiban.
“Dari itu saya harap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan penertiban, “Pungkasnya.
Sekedar informasi, selain melanggar ketentuan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (UU- LLAJ), aksi juru parkir (Jukir) liar juga berpotensi melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Untuk diketahui,awak media ini belum dapat tersambung dengan oknum juru parkir (Jukir) yang diduga ilegal (liar) tersebut hingga berita ini ditulis.
(Korwil Mdr)






